Sosialisasi Tentang Pajak Daerah, Andi Harahap Ajak Masyarakat untuk Taat Pajak

Senin 17-10-2022,18:48 WIB
Reporter : Iklan Marketing
Editor : Iklan Marketing

Penajam, nomorsatukaltim.com - Bertempat di Desa Gunung intan, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, anggota DPRD Kaltim Andi Harahap pada Senin (17/10/2022) menggelar sosialisasi perda (sosper) perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah. "Dengan adanya program relaksasi pajak dari pemerintah ini, masyarakat diminta untuk segera membayar pajak kendaraannya dan memanfaatkan relaksasi yang diberikan Pemprov Kaltim," tuturnya. Disebutkannya, Pemprov Kaltim melalui Bapenda telah memberikan keringanan untuk membayar pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober mendatang. Di mana langkah ini diyakini sebagai salah satu upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi daerah. Ada lima lima item yang diberikan pemerintah dalam program ini. Yaitu: diskon sebesar dua persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo. Diskon empat persen pembayaran untuk masa 31 hari hingga 50 hari sebelum jatuh tempo, Diskon pokok pajak yang menunggak empat tahun keatas yakni hanya membayar 3 tahun. Bebas denda, bebas pajak progresif, dan bebas bea balik nama kedua dan seterusnya namun tidak termasuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan terakhir pembebasan denda SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) untuk tahun lalu dan tahun sebelumnya. Dengan hadirnya program dari Pemerintah Kaltim tersebut, ia berharap masyarakat di Kaltim, khususnya Warga Babulu mau memanfatkan nya. "Dengan kata lain ini adalah program yang memberi keringanan untuk masyarakat. Dan mesti dimanfaatkan dengan  sebaik-baiknya. Selain itu ini juga untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban mereka untuk membayar pajak kendaraan bermotor," ujarnya. Termasuk, tambahnya, ini dapat mencegah kendaraan menjadi bodong karena pemiliknya tidak membayar pajak. Pemerintah juga terangnya berencana untuk menghapus biaya balik nama kendaraan (BBN-KB). Yang nantinya bekerjasama dengan Dispenda, Samsat serta Jasa Raharja. "Sekali lagi saya katakan ini diberikan karena hingga saat ini masih situasi pemulihan ekonomi pasca pandemi. Jadi silahkan dimanfaatkan," pungkasnya.(adv/dprd kt)

Tags :
Kategori :

Terkait