Sosialisasi Pajak Daerah, Amiruddin Berharap Masyarakat Taat Pajak

Minggu 02-10-2022,19:33 WIB
Reporter : Iklan Marketing
Editor : Iklan Marketing

  Samarinda, nomorsatukaltim.com - Anggota DPRD Provinsi Kaltim Amiruddin ST bertandang ke Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser untuk sosialisasi Perda Pajak, pada Minggu (2/10/2022). Perda tentang pajak daerah yang disosialisasikan ini adalah Perda No. 1/2019 tentang perubahan kedua atas Perda No. 1/2011 tentang pajak daerah. Dalam penyampaianya Amiruddin mengatakan jika salah satu sumber dana pembangunan adalah pajak. "Jadi, pajak ini masih menjadi penyokong utama sumber pembiayaan, sehingga perlu untuk kita taat terhadap pajak, " katanya. Dari besaran APBD Provinsi Kaltim tahun 2022 sebesar Rp 11, 5 Triliun, porsi untuk pendapatan daerah ditarget sebesar Rp. 5,44 triliun. "Ya,Alhamdulillah, setiap tahun target pajak daerah selalu tercapai dan bahkan melebihi target. Sebagai contoh, tahun 2021 target pajak daerah terealisasi Rp. 4,7 Triliun dari target sebesar Rp. 4,2 triliun," sebutnya. Ada empat pajak daerah yang tercantum dalam Perda No. 1/2019 tentang pajak daerah yaitu, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor. "Pajak yang dibayar masyarakat nantinya akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan, gedung sekolah, fasilitas umum dan fasilitas lain yang dibutuhkan masyarakat," pungkasnya.(adv/dprd kt)

Tags :
Kategori :

Terkait