Tentang Perkara Makmur, Kuat Mana SK Kemendagri Atau Putusan PN
Rabu 07-09-2022,23:31 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah
Samarinda, nomorsatukaltim.com - DPRD Kaltim rupa-rupanya tetap akan memproses pergantian Makmur HAPK oleh Hasanuddin Mas'ud, sebagai Ketua DPRD Provinsi Kaltim. Kendati putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mengabulkan gugatan Makmur terkait pergantiannya. Seperti yang tertuang dalam putusan perkara nomor2/Pdt.G/2022/PN Smr.
Lalu, bagaimana kedudukan hukumnya?
Menurut Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Alfian, status putusan PN ini berada di atas SK Kemendagri. Itu jika berdasar pada kaca mata hukum. "Sehingga konsekuensi hukum dari putusan PN ini menggugurkan SK dari Kemendagri," katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).
Nah, jika DPRD Kaltim bersikukuh tetap melaksanakan pelantikan Hasanuddin Mas'ud sebagai ketua dewan, kata Alfian, justru bisa dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum.
Dasarnya adalah putusan PN Samarinda itu. Bahwa Makmur HAPK dalam hal ini menjadi penggugat. Sementara dalam amar putusan tersebut memerintahkan tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Putusan Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021, tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-2024.
PN Samarinda sendiri menyatakan tindakan terhadap Makmur dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Otomatis status SK Kemendagri, katanya, sudah tidak berarti.
"Amar putusan PN itu sangat jelas. Kabulkan petitum penggugat, akui periode kepengurusan Makmur. Dia masih sah sebagai ketua DPRD. Keputusan tergugat 1 dan 2 dinyatakan perbuatan melawan hukum. Secara tidak langsung menggugurkan SK Kemendagri," jelasnya lagi.
Termasuk proses pelantikan yang dijadwalkan Senin (12/9/2022) mendatang. Bagi Alfian jika tetap dilaksanakan maka sama saja dianggap melawan ketetapan hukum. "Otomatis pelantikan itu tidak sah".
Idealnya, kata dia, Kemendagri harusnya langsung menerbitkan SK pencabutan surat keputusan sebelumnya. Karena bakal berpotensi melawan hukum jika tidak dicabut. Alfian juga menambahkan dalam UU Parpol, setiap persoalan dalam tubuh partai harus mendahulukan proses hukum baru politik.
Karena itu, jika pihak tergugat masih tidak terima, masih ada upaya hukum lainnya. Seperti kasasi dan banding di Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, seperti yang diberitakan media, Sekretaris Partai Golkar Kaltim Muhammad Husni Fahruddin mengatakan, putusan PN Samarinda yang mengabulkan gugatan Makmur tersebut tidak berpengaruh apa-apa terhadap pelantikan Hasanuddin Mas'ud yang dijadwalkan pada 12 September 2022 nanti.
Husni berpegangan pada surat edaran MA yang menyebut bahwa keputusan Mahkamah Partai menjadi keputusan final dan mengikat. Dan mekanisme pergantian ketua DPRD Kaltim sudah memenuhi aturan internal Partai Golkar.
Kemudian dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 161.64-5128 Tahun 2022 menetapkan secara resmi pemberhentian dengan hormat Drs H Makmur HAPK dari kedudukannya sebagai Ketua DPRD Kaltim. Itu ditetapkan pada 16 Agustus 2022.
Dengan SK tersebut, Husni menganggap bahwa gugatan tersebut tidak ada hubungannya dengan proses administrasi pergantian ketua DPRD Kaltim. (boy/dah)
Tags :
Kategori :