TANJUNG REDEB, DISWAY – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Berau kini memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru honorer Bosda (Bantuan Operasional Sekolah Daerah), di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kepala BPJS Ketenagakerjaan Berau, Sonny Alonsye mengatakan, pihaknya telah memberikan sosialisasi terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Berau dan beberapa kepala pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP). Diakuinya masih banyak tenaga horoner yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, semua pekerjaan memiliki risiko pada pelaksanaanya. “Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi pentingnya perlindungan dasar JKK dan JKM, melalui program BPJS ketenagakerjaan. Dimana hal ini merupakan salah satu hak seluruh tenaga pendidik,” kata Sonny, Minggu (28/8). Hal itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005, yakni yang tercantum pada Pasal 14 ayat (1) poin g bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru juga berhak memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas. Untuk itu, diperlukan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai upaya mengantisipasi risiko sosial ekonomi akibat musibah kecelakaan kerja, atau musibah meninggal dunia. Dikatakan, manfaat JKK yakni pengobatan dan perawatan sampai sembuh di RSUD kelas I. Sesuai dengan indikasi medis tanpa batas biaya, penggantian biaya transportasi pengangkutan peserta, santunan tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, santunan kematian berupa 48 kali upah yang dilaporkan, layanan home care, program return to work. Apabila pekerja mengalami meninggal dunia karena kecelakaan kerja, berhak diberikan beasiswa sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak usia sekolah, guna membantu biaya pendidikan mulai dari TK hingga lulus perguruan tinggi. Sementara manfaat JKM, yakni ahli waris dari tenaga kerja yang meninggal dunia selain kecelakaan kerja akan menerima santunan kematian sebesar Rp 42 juta, dan juga manfaat beasiswa sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak, jika peserta telah membayar iuran minimal tiga tahun. Pihaknya ingin meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal di Kabupaten Berau, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021. “Harapan kami, tenaga pendidik honorer Bosda di bawah Disdik Berau terlindungi semua oleh program kami. Supaya tenang dalam bekerja dan produktivitas kerjanya juga semakin meningkat,” ujarnya. */IZA
Guru Honorer Bisa Dapat Perlindungan BPJAMSOSTEK
Senin 29-08-2022,05:55 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 01-08-2026,18:30 WIB
Training Center PSSI Berstandar Internasional di IKN belum Digunakan, Ini Jawaban Erick Thohir
Sabtu 01-08-2026,20:17 WIB
Refleksi Kemerdekaan: Negara Punya Uang, Mengapa Guru Masih Dipinggirkan?
Sabtu 01-08-2026,15:54 WIB
Kutim Dapat Kuota Beasiswa Ikatan Dinas Terbesar dari Kemenhub
Minggu 02-08-2026,06:01 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 2 Agustus 2026, Cek di Sini!
Sabtu 01-08-2026,16:54 WIB
Potensi PBB Kutim Capai Rp30 Miliar, Pemkab Optimalkan Pendataan Lahan
Terkini
Minggu 02-08-2026,15:07 WIB
Fiskal Daerah Berkurang, Evaluasi TPP ASN Jadi Opsi Terakhir
Minggu 02-08-2026,14:02 WIB
Kejar Target KLH, Samarinda Akhiri Open Dumping di TPA Sambutan
Minggu 02-08-2026,13:45 WIB
533 Koperasi Terdaftar, Disperindagkop Paser Fokus Tingkatkan Kualitas dan Keaktifan
Minggu 02-08-2026,13:10 WIB
Anggaran Terbatas, 14 Cabor Porprov Kaltim 2026 Berpotensi Dicoret
Minggu 02-08-2026,12:38 WIB