Guru Honorer Bisa Dapat Perlindungan BPJAMSOSTEK

Senin 29-08-2022,05:55 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Berau kini memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru honorer Bosda (Bantuan Operasional Sekolah Daerah), di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kepala BPJS Ketenagakerjaan Berau, Sonny Alonsye mengatakan, pihaknya telah memberikan sosialisasi terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Berau dan beberapa kepala pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP). Diakuinya masih banyak tenaga horoner yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, semua pekerjaan memiliki risiko pada pelaksanaanya. “Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi pentingnya perlindungan dasar JKK dan JKM, melalui program BPJS ketenagakerjaan. Dimana hal ini merupakan salah satu hak seluruh tenaga pendidik,” kata Sonny, Minggu (28/8). Hal itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005, yakni yang tercantum pada Pasal 14 ayat (1) poin g bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru juga berhak memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas. Untuk itu, diperlukan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai upaya mengantisipasi risiko sosial ekonomi akibat musibah kecelakaan kerja, atau musibah meninggal dunia. Dikatakan, manfaat JKK yakni pengobatan dan perawatan sampai sembuh di RSUD kelas I. Sesuai dengan indikasi medis tanpa batas biaya, penggantian biaya transportasi pengangkutan peserta, santunan tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, santunan kematian berupa 48 kali upah yang dilaporkan, layanan home care, program return to work. Apabila pekerja mengalami meninggal dunia karena kecelakaan kerja, berhak diberikan beasiswa sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak usia sekolah, guna membantu biaya pendidikan mulai dari TK hingga lulus perguruan tinggi. Sementara manfaat JKM, yakni ahli waris dari tenaga kerja yang meninggal dunia selain kecelakaan kerja akan menerima santunan kematian sebesar Rp 42 juta, dan juga manfaat beasiswa sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak, jika peserta telah membayar iuran minimal tiga tahun. Pihaknya ingin meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal di Kabupaten Berau, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021. “Harapan kami, tenaga pendidik honorer Bosda di bawah Disdik Berau terlindungi semua oleh program kami. Supaya tenang dalam bekerja dan produktivitas kerjanya juga semakin meningkat,” ujarnya. */IZA

Tags :
Kategori :

Terkait