Pastikan Petani Terlindungi

Senin 18-07-2022,06:17 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

BERAU, DISWAY - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Berau melakukan sosialisasi kepada petani Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, Sabtu (16/7) lalu. Kegiatan tersebut, dilaksanakan di kediaman ketua RT 8, yang juga ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Harapan Baru. Sosialisasi dihadiri anggota Gapoktan serta warga RT 8 Kampung Dumaring. Ketua Gapoktan Harapan Baru, Lucas menyambut baik adanya sosialisasi terkait program dan manfaat BPJAMSOSTEK di kediamannya. “Kami menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada tim BPJS Ketenagakerjaan Berau, yang sudah bersedia datang dan menjelaskan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh anggota Gapoktan di sini,” kata Lucas. Menurutnya, perlindungan BPJAMSOSTEK dirasa sangat penting dan membantu untuk warga serta petani yang tergabung dalam Gapoktan Harapan Baru. “Saya selaku ketua Gapoktan, sekaligus ketua RT sangat mendukung perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya untuk anggota Gapoktan Harapan Baru. Saya juga siap memfasilitasi jika ada petani lain atau warga RT 8 yang mau mendaftar ataupun membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan ini, terlebih iurannya sangat terjangkau,” tuturnya. Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Berau, Sonny Alonsye menjelaskan, manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja penerima upah (PU) saja, tetapi juga pekerja bukan penerima upah (BPU) atau informal juga bisa terlindungi. “Saat ini, pekerja mandiri seperti petani, pedagang, nelayan, tukang ojek online, tukang jahit, dll, yang termasuk dalam segmen bukan penerima upah (BPU) bisa menjadi peserta dan terlindungi oleh BPJAMSOSTEK. Sebenarnya, masih sangat banyak pekerja informal atau pekerja rentan di sektor UMKM, jasa transportasi, petani, peternakan, nelayan, pegiat keagamaan, yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sonny. Sonny melanjutkan, untuk pekerja BPU ini hanya dengan membayar iuran Rp 16.800 per bulan. Pekerja mandiri sudah mendapatkan perlindungan dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan juga Jaminan Kematian (JKM), yang nilai manfaat santunan kematian sebesar Rp 42 juta ditambah total beasiswa sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak bagi orang tuanya meninggal dunia jika peserta mengiur minimal 3 tahun. Selain itu, manfaat yang bisa diperoleh peserta apabila mengalami risiko kecelakaan kerja adalah pengobatan dan perawatan sampai dengan sembuh di RSUD kelas I, sesuai dengan indikasi medis dengan tanpa batasan biaya, penggantian biaya transportasi pengangkutan peserta, santunan tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, santunan kematian yakni 48 kali upah yang dilaporkan, layanan home care, program return to work. Dan, apabila pekerja mengalami meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka akan diberikan beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sebesar Rp 174 juta. “Karena kami bantu biaya pendidikan dari TK sampai lulus perguruan tinggi. Sehingga, nilai manfaat yang kami berikan sangat besar dan membantu pekerja yang mengalami musibah,” jelasnya. Sudah banyak kasus kecelakaan kerja, termasuk salah satunya ojek online di Surabaya merupakan korban tabrak lari mendapat perawatan dan pengobatan sebesar Rp 1,2 miliar. Contoh lain, yaitu di Berau, dimana sopir meninggal dunia karena kecelakaan dengan nilai sekitar Rp 200 juta, satpam sekolah, nelayan, buruh pabrik yang meninggal dunia dan ahli waris mendapat santunan Rp 42 juta, dan masih banyak keluarga lainnya yang merasakan manfaat dari program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, yang berprinsip nirlaba dan gotong royong. “Di situlah bentuk hadirnya negara dengan menunjuk BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja, baik yang termasuk segmen penerima upah maupun segmen bukan penerima upah, atas dampak dari risiko sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia,” kata Sonny. adv

Tags :
Kategori :

Terkait