Timsel Bawaslu Kaltim Akan Pilih 3 Komisioner, Dua Peserta Mengundurkan Diri

Jumat 15-07-2022,07:09 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Kaltim hanya akan memilih 3 komisioner dalam proses seleksi tahun ini. Dari 5 komisioner yang ada saat ini, hanya tiga orang yang habis periode jabatannya.

Mereka adalah Dr. Saipul, Hari Dermanto dan Galeh Akbar Tanjung. Sementara Ebin Marwi dan M Ramli periode jabatannya di Bawaslu Kaltim masih hingga tahun 2023.

Saipul tercatat sudah dua periode menjadi komisioner Bawaslu. Dan saat ini menjabat sebagai ketua Bawaslu Kaltim. Sementara Hari dan Galeh baru satu periode. Dan keduanya ikut lagi dalam proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Kaltim tahun ini. Untuk diketahui, Ebin dan M Ramli adalah anggota komisioner Bawaslu Kaltim tambahan. Yaitu setelah ditetapkannya Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 pengganti UU No 8 Tahun 2012. Di mana disebutkan bahwa anggota Bawaslu provinsi berjumlah 5 orang. Pada aturan lama hanya berjumlah 3 orang saja. Herdiansyah Hamzah, Timsel Bawaslu Kaltim dalam jumpa pers secara daring, Rabu (13/07/2022) menyebutkan bahwa Bawaslu RI sudah mengajukan untuk melakukan seleksi 5 komisioner sekaligus tahun 2022 ini. Surat pengajuan itu tertanggal 28 Juni 2022. Baca Juga: Pendaftar Bawaslu Kaltim Didominasi Warga Samarinda Namun, keputusan DPR RI tetap meminta hanya 3 komisioner saja yang diseleksi tahun ini. Dua orang komisioner lagi dilakukan seleksi tahun depan sesuai berakhirnya masa jabatan keduanya. "Yang mengajukan bukan timsel, tapi Bawaslu RI," kata Castro, menegaskan via WhatsApp. Surat jawaban DPR atas permintaan Bawaslu RI itu tertanggal 30 Juni 2022. Dengan Nomor B/272/PW.01/6/2022 dan ditandatangani Wakil Ketua DPR RI/Korpolam, Lodewijk F Paulus. Pada surat jawaban itu disebutkan bahwa Komisi II DPR RI tidak dapat menyetujui Permohonan Persetujuan atas Rancangan Perubahan Peraturan Bawaslu No 19 Tahun 2017 dan proses seleksi Bawaslu dilakukan sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu No 19 Tahun 2017. Kemudian atas dasar itu, Bawaslu RI memberikan surat pemberitahuan tertanggal 10 Juli 2022. Ditujukan kepada Timsel Bawaslu Provinsi serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi. Yang isinya memuat tiga poin utama, yakni: 1. Bahwa pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi Tahun 2022 dilaksanakan sesuai dengan akhir masa jabatan dengan mekanisme sesuai aturan terkait. 2. Kebutuhan pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi Tahun 2022, di 25 Provinsi, sebanyak 3 orang. 3. Bagi Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi dengan akhir masa jabatan 2023 yang telah menyerahkan berkas pendaftaran seleksi tahun 2022 dapat melakukan upaya: a. Tetap melanjutkan proses tahapan seleksi, atau; b. Mengundurkan diri dengan cara penarikan berkas pendaftaran dan melampirkan surat pengunduran diri dari proses tahapan seleksi 2022 kepada Timsel. "Di surat itu diberi pilihan cabut berkas atau lanjut," kata Castro. Yang masa jabatannya berakhir 2023 apa boleh melanjutkan proses seleksi sampai akhir? "Surat Bawaslu itu kan memberi opsi. Jadi dipakai atau tidak, tergantung yang bersangkutan," katanya lagi. Baca Juga: 2 ASN Ikut Seleksi Bawaslu Kaltim, Johans: Boleh Saja, Asal... Dari data yang dirilis Timsel Bawaslu Kaltim, dari 82 berkas pendaftaran yang masuk dua orang tercatat menarik berkasnya atau mengundurkan diri. Kemudian 16 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Jadi hanya 64 peserta pendaftar yang akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Yaitu tes tertulis dan psikotes. Dari informasi yang dihimpun media ini, komisioner Kaltim yang mencabut berkas cuma satu orang. Satunya lagi pendaftar dari Bontang. (dah)   */Artikel ini sudah dimuat di nomorsatukaltim.com dan sudah direvisi pada 15 Juli pukul 10.51.
Tags :
Kategori :

Terkait