Pemkab Paser dan Kejari Paser Teken Kerja Sama

Rabu 13-07-2022,22:36 WIB
Reporter : Iklan Marketing
Editor : Iklan Marketing

  Paser, nomorsatukaltim.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser kembali melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) perpanjangan kesepakatan kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser. Penandatangan MoU dilakukan langsung oleh Bupati Paser Fahmi Fadli dan Kepala Kejari Paser Rajendra Dharmalinga Wiritanaya, di Kantor Bupati Paser pada Rabu (13/7/2022). Dengan ruang lingkup kerja sama yaitu pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam keterangannya, Fahmi Fadli menjelaskan kalau kesepakatan kerja sama antara keduanya sebelumnya telah dilakukan pada Agustus 2019 dan telah berakhir di tahun 2020 lalu. Dari kerja sama sebelumnya tersebut kata Fahmi, Pemkab Paser sangat terbantu dalam hal penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. "Karena itulah maka kita kembali melakukan kesepakatan kerja sama selama satu tahun kedepan," kata Fahmi Fadli. Fahmi berharap dengan kerja sama ini Pemerintah Kabupaten Paser dalam menjalankan roda pemerintahan tidak menabrak dan melanggar peraturan. Dalam artian semua dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan mengedepankan kehati-hatian. Untuk meminimalkan permasalahan hukum. Yang dapat digugat secara perdata dan tata usaha negara. "Bahkan jika ada pengambilan kebijakan terhadap permasalahan tertentu, terutama hal-hal yang terkait dengan masyarakat dapat diselesaikan dengan baik tanpa meninggalkan konsekuensi hukum dikemudian hari," terang Fahmi. Orang nomor satu di Pemkab Paser ini percaya bahwa kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Paser akan membawa dampak yang luar biasa. "Kiprah Kejaksaan Negeri Paser selama ini telah sangat baik dalam memberikan masukan terhadap Pemerintah Kabupaten Paser," ungkap Fahmi. Sementara itu, Kepala Kejari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya juga menjelaskan kalau penandatanganan kerja sama ini dalam rangka memberikan bantuan dan tindakan hukum yang dilakukan secara maksimal kepada Pemkab Paser. Dengan lingkup kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara yang mencakup pertimbangan hukum, penegakan hukum dan bantuan hukum. Sebagai kelanjutan dari kerja sama sebelumnya yang telah diperbaharui. "Semoga kerja sama ini berjalan dengan baik. Agar tidak ada masalah hukum dalam menjalankan pemerintahan," tandas Rajendra. (adv/asa)

Tags :
Kategori :

Terkait