Pinjaman Daerah Paser Tak Perlu Rekomendasi Kemendagri

Selasa 31-05-2022,23:02 WIB
Reporter : Iklan Marketing
Editor : Iklan Marketing

  Paser, nomorsatukaltim.com - Peningkatan jalan poros kecamatan di Kabupaten Paser, yang skema pembiayaannya direncanakan melalui pinjaman daerah ke Bankaltimtara menemui titik terang. Sebelumnya skema ini sempat terkendala rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun dengan terbitnya Surat Edaran Mendagri Nomor 979/1833/SJ Tentang Pertimbangan Pinjaman Daerah Yang Bersumber Dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Lain, Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, maka Mendagri tidak lagi memberikan pertimbangan. Namun Pemerintah Daerah cukup menyampaikan salinan perjanjian pinjaman daerah yang telah ditandatangani kepala daerah dan pemberi pinjaman kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Adi Maulana, mengaku telah menerima Surat edaran dari Kemendagri. Dan Adi juga menegaskan kalau itu bukan bersifat rekomendasi. Melainkan penegasan. Bahwa pinjaman daerah yang bersumber dari lembaga keuangan bank, persyaratan-persyaratannya disesuaikan dengan ketentuan pemberi pinjaman. Surat edaran tentang pertimbangan pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank, dikatakan Adi, tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. "Makanya sampai sekarang ini kami masih mendiskusikan, mempelajari semua peraturan-peraturan untuk merealisasikan pinjaman tersebut," terang Adi. Adi pun kembali mempertegas kalau rencana pinjaman ini tidak lagi memerlukan rekomendasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri. Termasuk juga tidak perlu rekomendasi dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Kementerian Keuangan. Di sisi lain, pihak perbankan juga dapat mempelajari terkait poin-poin dari surat edaran, maupun peraturan-peraturan lain yang terkait. "Apakah ada batas pinjaman yang dipinjam, bagaimana proses pengembaliannya harus kita pelajari semua," tutur Adi. Karena itu kami harus sesegera mungkin mempelajari Surat Edaran berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 tersebut. Termasuk tiap-tiap pasalnya. Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Agar pemberi dan penerima pinjaman tidak melanggar ketentuan yang telah diatur. Adi pun optimis, pinjaman daerah ini tetap dapat terealisasi dan pengerjaan bisa terlaksana. "Begitu mendapat surat edaran tersebut, kami langsung melakukan rapat internal. Dengan mengundang Bankaltimtara. Untuk sama-sama mempelajari," akunya. Dikonfirmasi terpisah, Pimpinan Kantor Cabang Bankaltimtara Paser, Yudhi Susatyo mengatakan, telah mengetahui perihal surat edaran dari Kemendagri tersebut. Dan mengamini apa yang disampaikan Asisten Perekononian dan Pembangunan Setda Paser tersebut di atas. "Dengan adanya edaran Mendagri tersebut, pinjaman daerah Pemkab Paser dapat langsung kami proses sambil melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Namun karena jumlah pinjaman melebihi batas kewenangan cabang maka akan ada proses lebih lanjut di kantor pusat kami untuk keputusan Direksi," tambah Yudhi, dikonfirmasi via seluler, Senin (31/5/2022). "Terkait plafon dan jangka waktu pinjaman kami usulkan semaksimal mungkin sesuai permintaan Pemkab Paser. Yang tentunya disesuaikan juga dengan ketentuan perundang-undangan maupun ketentuan internal kami," jelas Yudhi. (asa)

Tags :
Kategori :

Terkait