Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Bertempat di ruang rapat gabungan, DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna secara virtual, pada Selasa (19/4) siang. Dengan agenda penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta dilanjutkan jawaban pendapat akhir Wali Kota terhadap Perda Jaminan Produk Halal. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle. Hadir mewakili Pemerintah Kota Balikpapan Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Muhaimin. Terkait Peraturan daerah (Perda) pajak hiburan, Sabaruddin dalam penjelasannya mengatakan kalau banyak pengusaha yang menilai perda pajak hiburan masih terlalu berat bagi para pengusaha. Karena itu akan dijadikan pembahasan kembali oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan. "Sebelumnya kami sudah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pengusaha hiburan. Dan mereka merasa pajak hiburan ini terlalu memberatkan bagi mereka (pengusaha, red)," kata Sabaruddin kepada awak media seusai rapat. Adapun rincian pajak daerah dan retribusi daerah tersebut lanjut Sabaruddin adalah : untuk jasa perhotelan dengan tarif 10 persen. Jasa parkir dari 30 persen turun menjadi 10 persen. Jasa hiburan malam (pub, diskotik, club) 60 persen. Tempat karoeke 45 persen. Karoeke keluarga 40 persen. Mandi uap dan SPA 40 persen. Bioskop 30 persen. Permainan ketangkasan 20 persen. Dan pusat kebugaran dari 40 persen menjadi 10 persen. "Ini masih draf. Jadi ada yang tetap, ada yang naik dan turun. Yang pasti kami akan diskusikan kembali ke teman-teman Bapemperda," ujarnya. Setelah itu tambah Sabaruddin, pihaknya nanti akan kembali melakukan RDP dengan para pengusaha. Khususnya pelaku usaha hiburan malam. Guna menghindari kecurigaan rekayasa laporan yang diterbitkan. "Demi menghindari kucing-kucingan, alangkah baiknya kami sepakati saja pajak hiburan malam ini janganlah ditetapkan 60 persen, tapi ada level tertentu supaya transparan, sehingga tidak ada lagi penggandaan laporan," ucap Sabaruddin. Sabaruddin menambahkan, untuk perda jaminan produk halal adalah inisiatif DPRD Balikpapan. Dan sudah berlaku setelah ditetapkan bersama-sama. Artinya tambah Sabaruddin, dengan penetapan perda ini, maka produk-produk higienis yang ada di Balikpapan sudah terjamin kehalalannya berdasarkan BPOM dan MUI. Juga sudah ada payung hukumnya "Tadi sudah kami tandatangani bersama. Jadi tinggal sosialisasi lagi kepada teman-teman baik dari pemerintahan maupun legislatif," pungkasnya. (adv/ale)
DPRD Balikpapan Rapat Bahas Pajak Daerah
Selasa 19-04-2022,19:58 WIB
Reporter : Iklan Marketing
Editor : Iklan Marketing
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-02-2026,07:00 WIB
Sejarah Baru! Mario Aji dan Veda Pratama Kompak Lolos Q2 Moto2 dan Moto3 Thailand 2026
Sabtu 28-02-2026,08:35 WIB
AJI: Perjanjian Dagang Prabowo–AS Bisa “Bunuh” Pers Indonesia
Sabtu 28-02-2026,15:57 WIB
Harga Cabai Rawit Tembus Rp120 Ribu, Disdag Samarinda Siapkan Pasar Murah Jelang Lebaran
Sabtu 28-02-2026,11:02 WIB
Harga Emas Hari Ini, 28 Februari 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Rp3 Jutaan per Gram
Sabtu 28-02-2026,10:00 WIB
Perang Pakistan-Afghanistan Pecah, WNI Diminta Batasi Perjalanan
Terkini
Minggu 01-03-2026,05:29 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 1 Maret 2026, Mayoritas Daerah Berpotensi Hujan!
Sabtu 28-02-2026,22:47 WIB
Pengiriman Minyak Global Via Selat Hormuz Terancam Dihentikan, 8 Negara Timur Tengah Tutup Bandara
Sabtu 28-02-2026,22:22 WIB
Rata-Rata 200 Pegawai di Balikpapan Pensiun per Tahun, Pemkot Hitung Ulang Kekuatan ASN
Sabtu 28-02-2026,21:57 WIB
Mudik Gratis Kemenhub 2026 Dibuka Mulai 1 Maret, Cek di Sini Panduan dan Jadwal Keberangkatan
Sabtu 28-02-2026,21:28 WIB