PPU, nomorsatukaltim.com - Sudah tidak ada lagi alasan pemerintah menelantarkan pengembangan kepariwisataan di Penajam Paser Utara (PPU). Disahkannya Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) diharapkan menjadi titik balik perkembangan tiap objek wisata lokal. Dalam ingatan, RIPPDA ini sudah sejak lama diusulkan para aktivis dunia wisata. Beberapa kali juga sudah bergulir masuk ke meja para pemangku kebijakan daerah. Namun entah apa alasannya kala itu, rancangan peraturan daerah (raperda) ini terkesan bukan prioritas. Selama itu pula, ketiadaan RIPPDA ini selalu dijadikan kambing hitam. Menjadi alasan utama sulitnya memberikan sentuhan pada objek-objek wisata yang ada di seluruh Benuo Taka. Kini perda itu telah ada. Perda RIPPDA disahkan bersama dengan 9 perda usulan 2021 yang disahkan pada pertengahan Maret 2022 lalu. Maka itu, DPRD PPU sangat mendorong keseriusan Pemkab PPU untuk membangun semua sektor kepariwisataan daerah. "Dari sekian perda baru itu, yang perlu diseriusi itu terkait perda RIPPDA. Tak ada lagi alasan untuk tidak mengembangkan semua potensi pariwisata di PPU," kata Anggota Komisi III DPRD PPU, Zainal Arifin kepada nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN), Sabtu, (26/3/2022). Satu hal yang kini sudah terjawab atas hambatan sebelumnya ialah soal penetapan kawasan mana saja yang pariwisatanya akan dikembangkan. Setidaknya 3 kelas pariwisata yang direncanakan dikembangkan sudah mulai bisa dilakukan. Yakni wisata alam, wisata budaya dan wisata buatan. Soal potensinya, PPU bisa mengembangkan wilayah pesisir yang memiliki garis pantai 272 kilometer. Di hari itu, pantai di antaranya juga berupa pasir putih. Sisanya, berupa hutan mangrove dengan luar 13.000 hektare dengan ekosistem yang cukup terjaga. Di lautnya juga terdapat beberapa gusung pasir dengan terumbu karang di sekelilingnya. "Minimalnya pantai di PPU ini ada yang seperti pantai Losari. Itu yang ada di bayangan saya," kata Zainal. Satu hal pula yang bisa teratasi dengan adanya regulasi ini, lanjutnya, ialah soal kebutuhan anggaran dalam pembangunan. Ini juga berulang kali disebutkan menjadi alasan hambatan pemerintah dal melakukan pengembangan. "Misal pantai kita yang sangat panjang itu, mestinya itu bisa menjadi objek wisata yang sangat menjanjikan. Tapi tetap perlu pembangunan sarana dan prasarana yang baik dulu. Tentu kalau dengan APBD saja kan berat. Maka itu rippda ini sangat penting," bebernya. Maka dari itu diharapkan dengan adanya perda RIPPDA ini Pemkab PPU Isa serius melaksanakan setiap upaya yang diperlukan dalam pengembangan kepariwisataan daerah. Utamanya soal mendapatkan keuntungan pemerintah dal bentuk pendapatan asli daerah (PAD) serta menumbuhkan geliat ekonomi masyarakat yang ada di sekitarnya. Terpisah, Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa mengapresiasi kerja DPRD PPU dalam menggodok rancangan peraturan itu. Satu sisi, ia juga meminta bantuan lebih lanjut dari jajaran legislatif untuk mewujudkan setiap rencana pengembangan itu nantinya. Langkah awal dengan disahkannya aturan ini, Hamdam akan mulai membahas rancangan peraturan bupati (raperbup) tentang teknis pengembangan pariwisata. "Nanti kita buatkan peraturan turunannya dulu, Perbup nya dulu untuk pengaturan teknisnya," sebutnya. Maunya, semua kawasan wisata yang nanti disebut berpotensi dikembangkan bisa tersentuh pembangunan. Namun ia mengingatkan kondisi keuangan daerah tetap perlu menjadi pertimbangan. "Semua akan dikembangkan secara simultan, tapi kalau ada uangnya. Kalau tidak ada, ya nanti akan ditentukan mana yang prioritas," ujarnya. Skema mencari pendanaan baik dari pemerintahan provinsi dan pusat jelas masuk dalam rencana pembahasan ke depan. Selain itu perjalanan dalam menggaet investasi swasta juga jelas dipikirkan. Akan tetapi ia tak ingin tergesa-gesa. "Kita akan rapatkan dulu selanjutnya. Nanti kita lihat yang paling prospek untuk dikembangkan duluan," pungkas Hamdam. (rsy/zul)
Akhirnya PPU Punya RIPPDA, Pengembangan Pariwisata Dinanti
Sabtu 26-03-2022,19:59 WIB
Reporter : diskal17
Editor : diskal17
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 06-11-2026,05:59 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 6 November 2026, Cek di Sini!
Kamis 05-11-2026,21:52 WIB
Dua Spesialis Pembobol ATM Lintas Provinsi Ditangkap di Balikpapan dan Ciamis
Kamis 05-11-2026,15:00 WIB
DPRD Kukar Buka Peluang Pengembangan Kratom, Siapkan Kajian Regulasi dan Perlindungan HKI
Kamis 05-11-2026,20:13 WIB
Cetak Gol Perdana untuk Borneo FC, Hugo Samir Ingat Sang Ayah Jacksen F Tiago
Kamis 05-11-2026,16:31 WIB
HUT ke-80 SPS Digelar di Samarinda, Bahas Dinamika Pers dan IKN
Terkini
Jumat 06-11-2026,14:31 WIB
10 Kebiasaan di Rumah Menurut Feng Shui yang Justru Menghambat Rezeki
Jumat 06-11-2026,14:06 WIB
Pemkot Samarinda Hitung Ulang Kemampuan Fiskal Sebelum Garap Proyek PJU
Jumat 06-11-2026,13:45 WIB
Bupati Kutim Instruksikan Perusahaan Sigap Tangani Kebakaran, Jangan Tunggu Bantuan Datang
Jumat 06-11-2026,12:57 WIB
Dorong Gen Z jadi Pengusaha, Ini yang Akan Dilakukan Pemkab Kutim
Jumat 06-11-2026,12:00 WIB