Samarinda, nomorsatukaltim.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim meminta platform media sosial (medsos) menindak penyebaran ujaran kebencian dan berita palsu (hoaks). Pasalnya, pelanggaran di media sosial sulit ditindak. Terutama jelang pemilu 2024 nanti. Komisioner Bawaslu Kaltim, M Ramli menyebut pelanggaran medsos saat pemilu tersebut akan terus berulang. Lantaran tidak menimbulkan efek jera bagi si pelaku. "Kami sudah koordinasi dengan kominfo. Kalau mereka punya kewenangan untuk memblokir atau take down ya lebih bagus," ucapnya kepada nomosatukaltim.com - Disway National Network (DNN). Saat ini baru dua platform media sosial yang disebut Ramli siap menerapkan hal itu. Yakni Facebook dan Instagram. Sementara platform medsos lainnya belum ada kejelasan. Cara penanganan pelanggaran di medsos, baik ujaran kebencian atau pun berita palsu, dipaparkan oleh Ramli. Pelapor memfoto bukti tangkapan layar postingan medsos yang diduga melanggar tersebut. Setelah itu disampaikan kepada tim Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Nanti Gakkumdu yang menentukan. Apakah syarat formil dan lainnya sudah terpenuhi. Lalu apakah alat buktinya cukup sesuai ketentuan. Yakni dua alat bukti. Jika masuk kategori pelanggaran pemilu akan ditindak. Kalau tidak masuk dugaan tindak pidana pemilu maka tidak ditindak. "Semua postingan atau akun medsos yang masuk dalam dugaan pelanggaran pemilu bisa dilaporkan. Nanti kami akan kaji, apakah itu masuk dalam dugaan pelanggaran pemilu atau tidak," imbuhnya. "Cuma efek jeranya ringan karena bukan pidana berat. Ini kategorinya masuk pidana biasa," sambungnya. Proses pemeriksaan pun memakan waktu cukup lama. Tidak cukup hanya seminggu. Karena Gakkumdu butuh alat bukti lengkap dan telaah hukum dari ahli. "Tapi ada masalah di pandangan ahli ini misalnya yang berkasus di daerah. Karena ahli biasanya dari kota kalau ke daerah pasti jauh dan butuh biaya lagi, sementara saat ini kita sedang efisiensi," sebut Ramli yang juga mantan aktivis ini. Setelah semua kajian lengkap, baru Gakkumdu mengeluarkan keputusan. Tapi lagi-lagi keputusan itu bisa menggantung. "Karena dalam hukum itu ada yang namanya putusan dan rekomendasi. Rekomendasi kalau keluar ya sudah,btidak ada tindak lanjut. Sementara putusan wajib ditindaklanjuti," tutup Ramli. (boy/zul)
Efek Jera Rendah, Pelanggaran Pemilu Lewat Medsos Diprediksi Bakal Ramai
Jumat 18-03-2022,20:24 WIB
Editor : bayong
Kategori :