(Foto: Deri Indopos) Jakarta, DiswayKaltim.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan. Lalu, menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2019. Adapun tiga orang tersangka tersebut yakni, pengacara Alvin Suherman, Sendy Perico pihak berperkara, diduga sebagai pemberi dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto yang diduga sebagai penerima. Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Seluruh penindakan atas kegiatan tangkap tangan ini, akan ditangani penuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pres di gedung KPK, Sabtu (29/6/2019). Menurut dia, kolaborasi penanganan kasus bersama Kejaksaan Agung akan dilakukan untuk pengembangan perkara ini. "KPK berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Agung yang telah membantu mengamankan YSP di Bandara Halim Perdana Kusuma dan menghadirkan AGW ke gedung Merah Putih KPK," pungkas Laode. (dai/indopos/eny)
OTT Jaksa, KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka
Minggu 30-06-2019,07:03 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-03-2026,11:35 WIB
Iran Kecam Serangan AS dan Israel, Ancam Balasan Tegas serta Desak Dewan Keamanan PBB Bertindak
Minggu 01-03-2026,12:18 WIB
Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei Meninggal Dirudal, Siapa Pengganti Selanjutnya?
Minggu 01-03-2026,12:02 WIB
Konflik Timur Tengah Ganggu Jadwal Umrah, 58.873 Jemaah Indonesia Masih di Arab Saudi
Minggu 01-03-2026,10:09 WIB
Bentrok 2 Tim Pesakitan, Persiba Yakin Menang Lawan PSIS Semarang
Minggu 01-03-2026,12:33 WIB
Satpol PP Samarinda Tertibkan Kafe yang Langgar Jam Operasional Buka Selama Ramadan
Terkini
Senin 02-03-2026,09:31 WIB
Innalillahi, Wapres RI Keenam Try Sutrisno Meninggal Dunia di Usia 90 Tahun
Senin 02-03-2026,09:01 WIB
Harga Beras dan Cabai Turun, Pemkab Kutim Pastikan Stok Bahan Pokok Aman hingga Lebaran
Senin 02-03-2026,08:33 WIB
Pembagian 480 Lapak Pasar Pagi Samarinda Tunggu Arahan Inspektorat, Disdag Terima Sejumlah Aduan
Senin 02-03-2026,08:00 WIB
THR ASN Bontang Dipastikan Cair Lebih Awal, PPPK Paruh Waktu Tunggu Petunjuk
Senin 02-03-2026,07:00 WIB