SAMARINDA – Sugeng Chairuddin resmi mengisi jabatan Asisten II Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Wakil Wali Kota (Wawali) Samarinda, Rusmadi Wongso yang melantik Sugeng Chairuddin di Balaikota Samarinda pada Kamis, 24 Februari 2022. Pelantikan ini berdasarkan dari Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 821.2/2707/300.04/2022. Sebelumnya, Sugeng Chairuddin telah menjabat sebagai sekretaris daerah (sekda) Kota Samarinda sejak tahun 2017. Yaitu ketika Syaharie Ja’ang menjadi wali kota hingga kini di masa pemerintahan Andi Harun-Rusmadi. Rusmadi menerangkan, Sugeng menjabat sebagai penjabat asisten II hanya bersifat sementara. Karena Sugeng akan mengemban tugas yang lebih besar. Mengingat, kinerja dan kualitas Sugeng Chairuddin sebagai sekda Samarinda. “Seperti kita ketahui, kinerja, kualitas, dan kapabilitas di Pemkot Samarinda sudah tidak kita ragukan lagi. Beliau (Sugeng Chairuddin) memberikan yang terbaik untuk mengemban amanah jabatannya sebagai sekda.” “Insya Allah beliau nanti akan bertugas di Pemprov Kaltim,” terang Rusmadi, kepada nomorsatukaltim.com, jaringan media Disway Kaltim. Dengan Sugeng sebagai asisten II, maka terimbas pada jabatan sekda yang kosong. Menurut keterangan Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda Sofyan Ady Wijaya, pihaknya akan mengusulkan penjabat (Pj) sekda Samarinda untuk mengisi kursi kosong tersebut. “Diusulkan maksimal 5 hari sejak kekosongan posisi sekda, berdasarkan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukkan Penjabat Sekretaris Daerah,” ujar Sofyan. Mengenai nama pejabat yang diusulkan menjadi Pj Sekda, nama akan diusulkan dalam waktu dekat kepada wali kota Samarinda dan akan diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor. Setelah pengajuan Pj Sekda, BKPSDM juga segera mungkin mengusulkan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Untuk pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT-P) mencari pengganti Sugeng Chairuddin sebagai sekda Samarinda. Pendaftaran seleksi akan diumumkan setelah wali kota menyetujui pembentukan panitia seleksi (pansel). Dikonfirmasi terpisah, Sugeng mengakui dirinya masih menunggu kepastian pengangkatannya sebagai pejabat fungsional atau widyaiswara di lingkungan Pemprov Kaltim. Ia juga telah mendapatkan persetujuan dari wali kota dan rekomendasi dari gubernur Kaltim untuk mengikuti uji kompetensi di Lembaga Administrasi Negara (LAN). “Paling tidak, bisa menunggu 5 bulan. Karena keputusannya ditandatangani oleh Presiden,” jawab Sugeng singkat. (dsh/eny)
Sugeng Chairuddin Turun Jabatan dari Sekda Jadi Asisten II, Ada Apa?
Jumat 25-02-2022,13:47 WIB
Editor : diskal18
Kategori :