Relokasi Pedagang Pasar Senaken Miskomunikasi, Tak Dapat Tempat hingga Sewa Menyewa Terungkap

Rabu 16-02-2022,13:27 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Achmad Syamsir Awal

PASER - Tidak semua pedagang Pasar Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, yang menempati areal penampungan mengetahui lapak jualannya ikut dibongkar dan dipindahkan ke tempat lokasi baru. Terjadi miskomunikasi dalam pembongkaran yang dilakukan Rabu (16/2/2022) dini hari itu, sekira pukul 00.00 hingga 02.00 Wita. Justru yang mereka tahu akan dilakukan penataan. Yakni barang jualan yang memakai badan jalan diminta mundur, sehingga ruas jalan lebih lowong. Namun nyatanya tidak seperti perkiraan. "Dikira yang (bagian bahu jalan) tengah saja diminta mundur. Ternyata semua ini harus dibongkar, kami tidak tahu," kata salah seorang penjual ayam potong, Ami, kepada nomorsatukaltim.com, jaringan media Disway Kaltim. Dirinya mengaku menerima surat pemberitahuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi - Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop - UKM) Paser. Namun tidak ada penyampaian jika tempatnya berjualan ikut dibongkar. "Suratnya itu pengetahuan kami (jualan) yang memakai badan jalan harus mundur. Tidak ada disuruh bongkar, seandainya dari awal tahu sudah siap-siap dan mencari tempat lain," sambungnya. Dia secara terbuka juga menyebutkan jika tempat jualannya itu disewa dari seseorang. Dirinya menuturkan baru berjualan belum satu bulan. "Masalahnya ini kami sewa Rp 6 juta per enam bulan. Seandainya memang kami tahu, cari tempat yang lain. Setali tiga uang dikatakan Ahmad, salah seorang pedagang sayur-mayur dan bumbu dapur di pasar penampungan. Informasi yang ia terima hanya meminta penjual yang memakan bahu jalan untuk mundur. Justru tempat jualannya juga bakal dibongkar.   "Kirain (penjual bagian) tengah jalan saja yang disuruh pindah ke belakang (relokasi) karena menghalangi jalan. Tahu-tahunya semua disuruh pindah," aku Ahmad. Dirinya tak mempersoalkan jika memang harus direlokasi. Namun muncul persoalan baru. Pasalnya, namanya tidak terdata dalam daftar relokasi UPTD Pasar Penyembolum Senaken. Ahmad yang telah berjualan selama 5 tahun ini menuturkan jika menyewa Rp 36 juta per tahun. "Kami tidak masalah dipindah di mana saja yang penting ada tempatnya. Jadi persoalan itu kalau disuruh ke belakang (areal relokasi) tidak cukup tempatnya," urainya. Namanya tak terdaftar untuk menempati tempat yang baru. Ahmad juga tidak mengetahui apakah pemilik toko yang ia sewa terdaftar dalam database yang direlokasi. "Saya enggak ada, tidak kebagian, belum terdata," tuturnya. Dirinya keberatan jika harus menutup tempat jualannya. Pasalnya, jika dagangannya tidak terjual dalam beberapa hari sudah tidak layak. Jika tetap dipaksa tutup dan tidak mendapatkan tempat di kawasan relokasi dipastikan ia bakal merugi. "Disuruh pindah dan tak ada tempat di belakang (areal relokasi) sama saja bohong. Dia jualannya material. Kalau ditutup ya nggak setuju, ini barang (cepat) busuk semua ini. Satu hari saja enggak dijual ini busuk semua," terang Ahmad. Baik Ami maupun Ahmad tetap menerima jika harus direlokasi. Hanya saja pemerintah harus cepat memberikan solusi. Pasalnya, nama keduanya tidak tercantum dalam database. Terpisah, Kepala UPTD Pasar Penyembolum Senaken, Muhammad Arsyad, menuturkan dalam setiap pembongkaran, penataan atau relokasi pasti ditemukan berbagai kendala. Pedagang khawatir jika ditempat yang baru nanti sepi pembeli. Terkait informasi dirinya menegaskan jika petugas pasar telah berulang kali menyampaikan. Seperti hamparan pinggiran jalan sudah tiga kali pemberitahuan. "Sebagian belum dapat tempat direlokasi itu rata-rata pedagang baru semua. Tidak termasuk dalam database kami," tutur Arsyad. Berdasarkan database terdapat 173 nama pedagang. Sementara yang tidak termasuk ini tetap diberikan tempat. Pasalnya, pihak UPTD Pasar Penyembolum Senaken juga bakal mendata pedagang yang tidak aktif lagi. Sehingga jatah itu bisa ditempati penjual baru. "Nggak ada orangnya bisa pedagang baru. Penjual aktif itu kami lihat tiga bulan terakhir. Dalam perda (Peraturan Daerah) tidak berjualan selama tiga bulan pemerintah berhak menarik kembali," jelas Arsyad. Dikatakannya hal ini tertuang dalam Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang perubahan pengelolaan dan pembinaan pasar dalam wilayah Kabupaten Paser. Begitupun dengan sewa menyewa tidak diperbolehkan. "Dalam Perda itu tidak ada, kami tidak mengizinkan," tandasnya. Pembongkaran tempat ini bagi pedagang yang menjajakan jualan di trotoar dan daerah tempat penampungan. Pedagang diminta dalam tiga hari ke depan untuk bergegas memindahkan dagangannya di tempat relokasi. (asa/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait