Begini Cara Sopir Truk Kecelakaan Maut di Rapak Palsukan SIM

Rabu 26-01-2022,17:25 WIB
Reporter : diskal15
Editor : diskal15

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Sopir truk yang disangka menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara beberapa waktu lalu, diketahui telah memalsukan surat izin mengemudi (SIM) truknya. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo beberapa waktu lalu mengatakan, tersangka MA telah memanipulasi SIM dari A menjadi B2. Hal itu pun kemudian menambah ancaman hukuman bagi tersangka. Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso, hal tersebut terkuak saat pihaknya tengah mendalami tersangka. Baca juga: Polda Kaltim Temukan Fakta Baru Kecelakaan Muara Rapak, SIM Sopir Palsu "Jadi ada temuan baru bahwa setelah kita melakukan pendalaman terhadap tersangka. Kita coba melihat secara fisik SIM yang dimiliki oleh yang bersangkutan," ujar Thirdy, Rabu (26/1/2022) kepada nomorsatukaltim.com – Disway News Network (DNN). Pihaknya kemudian meneliti Surat Izin Mengemudi yang dimiliki MA, dan menemukan kejanggalan yang memuat golongan SIM yang bertuliskan B2. Lanjut Thirdy, berdasarkan pengakuan tersangka, MA mengubah golongan SIM-nya secara mandiri dari golongan A menjadi B2. "Dia menempelkan sendiri, itu pengakuan tersangka. Setelah dikupas, ditempel dengan tulisan B2 dan fotonya," jelasnya. Tak berhenti di situ, nomor registrasi SIM milik MA kemudian dipastikan melalui database yang berada di Satpas Polresta Balikpapan. Di mana secara asli, milik MA tertulis golongan A. "Jadi kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri bahwa pelaku ini akan kita kenakan dengan Pasal 263 KUHP," tambahnya. (Bom/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait