FL saat diamankan di Polsek Talisayan.ISTIMEWA TALISAYAN, DISWAY – Kasus asusila yang menimpa anak di bawah umur Bunga (Bukan nama sebenarnya) kembali terjadi di Kecamatan Biatan. Hal itu dibenarkan Kapolsek Talisayan Iptu Budi Witikno, Selasa (5/11) kemarin. “Pelaku sudah kami amankan,” ujar Budi. Dikatakannya, pada Senin (4/11) lalu, kakak korban melaporkan suaminya sendiri FL kepada Polsek Talisayan, karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan. “Jadi pelaku melakukan persetubuhan dengan iparnya sendiri hingga hamil. Yang tidak lain adalah adik kandung dari istrinya,” ungkapnya. Terungkapnya aksi bejat FL kepada adik iparnya itu, terjadi pada Minggu (3/11), setelah kakak korban menaruh kecurigaan terhadap perubahan bentuk tubuh Bunga yang terlihat membesar di bagian perut. Kemudian pada sore harinya sekitar pukul 16.00 Wita, ia membeli test pack untuk memeriksa apakah korban benar hamil atau tidak. “Saat dites ternyata positif adiknya ini hamil,” terangnya. Mengetahui adiknya hamil, ia pun kaget dan langsung menanyakan pelaku yang telah menghamilinya. Terus didesak oleh saudaranya itu, Bunga pun akhirnya mengaku kalau FL yang tak lain adalah kakak iparnya sendiri telah menyetubuhinya hingga berbadan dua. “Mendengar hal itu, keluarga korban keberatan kemudian melaporkannya,” ujar Budi. Mantan Kapolsek Segah ini, menjelaskan, FL menyetubuhi pelaku pertama kali pada Juli lalu dengan iming-iming, jika korban menuruti keinginanya akan dibelikan celana baru. Tidak cukup sekali, dari keterangan korban, pelaku sudah menyetubuhinya sebanyak 13 kali di beberapa tempat berbeda. Seperti di rumah pelaku, dan di kebun kelapa sawit saat malam hari. “Di rumahnya sendiri pada waktu subuh, saat orangtua korban sedang masak, dan istri pelaku sedang tidur. Kemudian di kebun kelapa sawit tempatnya bekerja,” jelasnya. Kondisi ini pun membuat keluarga korban geram dan memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah yang menimpa Bunga. FL sendiri dikenakan dengan Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Setelah menerima laporan, pelaku langsung diamankan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(*/ZZA/app)
Bejat, FL Setubuhi Adik Ipar hingga Hamil
Rabu 06-11-2019,14:30 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 22-09-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 22 September 2026, Cek di Sini!
Senin 21-09-2026,20:00 WIB
Perubahan KUA-PPAS Samarinda Dikebut, DPRD Soroti Defisit Rp600 Miliar
Senin 21-09-2026,21:30 WIB
Program Terang Kampungku, Kukar Usulkan Penambahan Kapasitas Listrik Tenaga Surya pada 2027
Selasa 22-09-2026,08:01 WIB
Antrean BBM Konsisten Mengular di Kaltim, Pemprov: Persoalannya di SPBU
Senin 21-09-2026,22:20 WIB
Jeda Kompetisi untuk Benahi Tim, Pelatih Borneo FC Mauro Minta Suporter Bersabar
Terkini
Selasa 22-09-2026,19:30 WIB
Evaluasi Sewa Kendaraan Dinas, Pemkot Samarinda Kembalikan Rp4,4 Miliar ke Kas daerah
Selasa 22-09-2026,19:00 WIB
Anggaran Dipangkas Separuh, Jangan Korbankan Hak Atlet PPU pada Porprov Kaltim
Selasa 22-09-2026,18:32 WIB
Sebelum Dimasukkan ke Tas Ransel, Bayi Dibenamkan ke Bak Mandi hingga Tak Bernyawa
Selasa 22-09-2026,18:00 WIB
Sekolah Rakyat di Kutai Timur Masuk Tahap Pematangan Lahan, Pemkab Kebut Pengerjaan Bangunan
Selasa 22-09-2026,17:00 WIB