FL saat diamankan di Polsek Talisayan.ISTIMEWA TALISAYAN, DISWAY – Kasus asusila yang menimpa anak di bawah umur Bunga (Bukan nama sebenarnya) kembali terjadi di Kecamatan Biatan. Hal itu dibenarkan Kapolsek Talisayan Iptu Budi Witikno, Selasa (5/11) kemarin. “Pelaku sudah kami amankan,” ujar Budi. Dikatakannya, pada Senin (4/11) lalu, kakak korban melaporkan suaminya sendiri FL kepada Polsek Talisayan, karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan. “Jadi pelaku melakukan persetubuhan dengan iparnya sendiri hingga hamil. Yang tidak lain adalah adik kandung dari istrinya,” ungkapnya. Terungkapnya aksi bejat FL kepada adik iparnya itu, terjadi pada Minggu (3/11), setelah kakak korban menaruh kecurigaan terhadap perubahan bentuk tubuh Bunga yang terlihat membesar di bagian perut. Kemudian pada sore harinya sekitar pukul 16.00 Wita, ia membeli test pack untuk memeriksa apakah korban benar hamil atau tidak. “Saat dites ternyata positif adiknya ini hamil,” terangnya. Mengetahui adiknya hamil, ia pun kaget dan langsung menanyakan pelaku yang telah menghamilinya. Terus didesak oleh saudaranya itu, Bunga pun akhirnya mengaku kalau FL yang tak lain adalah kakak iparnya sendiri telah menyetubuhinya hingga berbadan dua. “Mendengar hal itu, keluarga korban keberatan kemudian melaporkannya,” ujar Budi. Mantan Kapolsek Segah ini, menjelaskan, FL menyetubuhi pelaku pertama kali pada Juli lalu dengan iming-iming, jika korban menuruti keinginanya akan dibelikan celana baru. Tidak cukup sekali, dari keterangan korban, pelaku sudah menyetubuhinya sebanyak 13 kali di beberapa tempat berbeda. Seperti di rumah pelaku, dan di kebun kelapa sawit saat malam hari. “Di rumahnya sendiri pada waktu subuh, saat orangtua korban sedang masak, dan istri pelaku sedang tidur. Kemudian di kebun kelapa sawit tempatnya bekerja,” jelasnya. Kondisi ini pun membuat keluarga korban geram dan memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah yang menimpa Bunga. FL sendiri dikenakan dengan Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Setelah menerima laporan, pelaku langsung diamankan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(*/ZZA/app)
Bejat, FL Setubuhi Adik Ipar hingga Hamil
Rabu 06-11-2019,14:30 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,11:01 WIB
Libur Lebaran 2026 Mulai Tanggal Berapa? Berikut Ini Jadwal Cuti Bersama ASN dan Karyawan Swasta
Senin 16-03-2026,22:45 WIB
Pengakuan IRT di Balikpapan Usai Nekat Tikam Tetangga: Sakit Hati Dituduh Menyantet
Senin 16-03-2026,15:35 WIB
Polres Paser Sediakan Tempat Istirahat Bagi Pemudik di Pos Pengamanan Mudik Lebaran
Senin 16-03-2026,19:05 WIB
Kantor ESDM Kaltim Digeledah Tim Pidsus Kejati, Pemeriksaan Berlangsung Hingga 4 Jam
Senin 16-03-2026,14:21 WIB
Kabar Gembira, Citilink Ajukan Slot Penerbangan Baru ke Berau dari Jakarta dan Surabaya
Terkini
Selasa 17-03-2026,10:01 WIB
458 Narapidana Rutan Tanjung Redeb Terima Remisi Lebaran, Satu Langsung Bebas
Selasa 17-03-2026,09:30 WIB
Polres PPU Fasilitasi Penitipan Kendaraan Gratis, Warga Bisa Mudik Tanpa Khawatir
Selasa 17-03-2026,09:00 WIB
DPRD Kaltim Akan Evaluasi Anggaran Tim Ahli Gubernur
Selasa 17-03-2026,08:30 WIB
Polres Kutim Pastikan Layanan 110 Siaga 24 Jam Selama Arus Mudik Lebaran 2026
Selasa 17-03-2026,08:00 WIB