PPU, nomorsatukaltim.com - Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) diduga melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap orang nomor satu di PPU itu dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Jakarta dan Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (12/1/2022) malam. Bersamanya diperkirakan ada 10 orang lagi yang ikut diangkut. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut bahwa kepala daerah itu diduga terlibat dugaan korupsi menerima suap dan gratifikasi. Meski begitu, ia belum menyampaikan secara detail kasus tersebut. Baca juga: KPK Pastikan Bupati PPU Terjaring Operasi Tangkap Tangan "Benar bahwa KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan Kalimantan Timur (di PPU). Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. Yaitu pemberian dan penerimaan hadiah atau janji ke pada salah satu penyelenggara negara, yaitu kepala daerah Penajam Paser Utara," jelasnya, Kamis (13/1/2022) dalam keterangan resmi yang dikutip nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Saat ini Satgas KPK masih bekerja di lapangan. Sekaligus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada pihak-pihak yang ditangkap. Maka itu, ia minta masyarakat bersabar dan memberi kesempatan kepada tim KPK untuk bekerja menyelidik kasus ini. "Saat ini tim KPK masih melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap beberapa pihak yang ditangkap tersebut," sebutnya. Tim KPK masih memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan sikap. Dari hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan dari pihak-pihak yang ditangkap. Menurut informasi, ada sekira 10 orang turut diperiksa atas dugaan itu. Dua di antaranya ialah PLT Sekkab PPU Muliadi dan Kepala Dinas PUPR PPU, Edi Hasmoro. Sementara yang lain belum diketahui. "Sehingga benar terjadi tindak pidana korupsi dan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Informasi secara utuh akan diberikan setelah hasil pemeriksaan selesai dilakukan," tutup Ali. Sebelumnya, sekira pukul 19.00 WITA OTT itu dilakukan. Kemudian sekira pukul 1.00 dini hari, KPK telah menyegel setidaknya di 4 lokasi berbeda. Yaitu Ruang Bupati PPU, Ruang Sekkab PPU dan Ruang Kepala Dinas PUPR. Serta Rumah Jabatan Bupati PPU, yang diduga menjadi lokasi transaksi. (rsy/zul) Editor: Muhammad Zulfikar Akbar
OTT Bupati PPU Diduga Terkait Gratifikasi
Kamis 13-01-2022,13:25 WIB
Reporter : diskal17
Editor : diskal17
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-03-2026,21:24 WIB
Satlantas Polres Kukar Patroli di Titik Rawan Balap Liar, Jika Tertangkap Motor Ditahan 3 Bulan
Minggu 01-03-2026,21:41 WIB
Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Proses Pembatalan sedang Berlangsung
Minggu 01-03-2026,18:57 WIB
APBD Efektif Kutai Timur Tinggal Rp4,6 Triliun, TPP ASN Dipangkas Hingga 65 Persen
Senin 02-03-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 2 Maret 2026, Cek di Sini!
Minggu 01-03-2026,20:23 WIB
Gedung Sudah Direvitalisasi, Museum Batu Bara Teluk Bayur Belum Dibuka karena Tak Punya Pengelola
Terkini
Senin 02-03-2026,17:28 WIB
Abisar Kritis Tanpa Jaminan Kesehatan, Bocah Korban Diterkam Buaya di Bontang
Senin 02-03-2026,16:16 WIB
Jelang Ops Ketupat Mahakam 2026, Kapolres Kutim Sidak Travel dan Bus di Terminal Sangatta
Senin 02-03-2026,15:48 WIB
Izin Operasional Terowongan Samarinda Masih Berproses, Dinas PUPR Minta Warga Bersabar
Senin 02-03-2026,15:19 WIB
Bubur Baqa Khas Samarinda Seberang jadi Primadona Berbuka Puasa di IKN
Senin 02-03-2026,15:05 WIB