Status Lahan Klir, 15 Perusahaan Kantongi Izin Beroperasi di KIK

Selasa 05-11-2019,21:00 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Kepala Seksi Bidang Perencanaan Industri Disperindagkop dan UKM Kaltim, E.M. Adhar Affan. (Mubin/DiswayKaltim)

Samarinda, DiswayKaltim.com – Kawasan Industri Kariangau (KIK) Balikpapan telah difungsikan. Bahkan lahan yang telah dibebaskan dan digunakan perusahaan sudah berstatus clean and clear (CNC).

Terdapat 133 hektare lahan digunakan perusahaan yang memiliki izin operasional di KIK. Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Perencanaan Industri Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kaltim, E.M. Adhar Affan, Selasa (5/10/2019) sore.

Sementara dalam pengembangannya, dibutuhkan lahan sebanyak 2.721 hektare. Lahan itu akan digunakan perusahaan yang bergerak di bidang agroindustri, konstruksi, minyak dan gas, perkayuan, serta transportasi.

“Kayaknya lahan yang bermasalah hanya di depo itu saja. Lahan yang menghubungkan depo dan pelabuhan. Itu masih lahan provinsi,” ungkapnya.

Tahun depan, Disperindagkop akan melakukan pertemuan. Untuk membahas dan menyelesaikan masalah lahan pemerintah kota (pemkot) dan pemerintah provinsi (pemprov) di KIK Balikpapan.

Rencananya, lahan tersebut akan dibebaskan untuk pembangunan infrastruktur jalan di kawasan industri tersebut.

“Hasil pertemuan itu nanti bisa diketahui, bagaimana status lahan itu. Tergantung keputusan pemkot dan pemprov,” ujarnya.

Kata Affan, terdapat 15 perusahaan yang telah mengantongi izin di KIK Balikpapan. Di antaranya PT Semen Gresik (Persero) Tbk, PT Kariangau Power/Power Plan, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT PLN (PLTU Kaltim Teluk), PT Kutai Refinery Nusantara, PT Balikpapan Environment Service, dan PT Indika Logistic and Support Service.

Selain itu, ada pula PT Astiku Sakti, PT Louis Dreyfus Company, Dermaga Perkasa Pratama, PT Pertamina Trans Continental, PT Kaltim Kariangau Terminal, Galangan Balikpapan Utama, Salam Pasific Indonesia Lines, dan Galangan Aliran Jaya.

“Sekarang pun sudah bisa difungsikan. Karena perusahaan-perusahaan itu sudah memiliki izin. Sudah ada badan pengelolanya. Sudah ada pelabuhan dan listriknya. Perusahaan-perusahaannya aja yang belum bergabung,” sebutnya. (qn/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait