Rencana Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Berpengaruh ke BPJS Gratis?

Sabtu 08-01-2022,12:05 WIB
Reporter : diskal16
Editor : diskal16

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Warga Balikpapan dikejutkan dengan adanya rencana penghapusan kelas oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud memastikan, perubahan itu tidak memengaruhi pelayanan yang diterima Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Beriman. Warga yang sudah terdaftar dalan program pemerataan jaminan kesehatan dari Pemkot Balikpapan itu, khususnya yang terdata di kelas 3, tetap akan mendapatkan manfaatnya sampai 2024, selama Rahmad menjabat. "Saya pastikan bahwa program BPJS itu akan tetap berjalan hingga tahun 2024 mendatang, selama masa jabatan saya," ujar Rahmad, baru-baru ini kepada nomorsatukaltim.com, jaringan media Disway Kaltim. Rencananya, Pemkot Balikpapan akan memantau perkembangan bagaimana regulasi yang akan diterapkan dalam rencana penghapusan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan, yang rencananya mulai diterapkan tahun ini secara bertahap. Dia memastikan bahwa warga yang saat ini sudah terdata dalam program BPJS Kesehatan, akan tetap diprioritaskan. "Artinya kita menyubsidi masyarakat kita yang kelas 3. Merekalah yang berhak menerimanya," kata orang nomorsatu di Kota Balikpapan itu. Andai penerapan penghapusan kelas bagi masyarakat yang saat ini menjadi bagian dari kelas 2 BPJS Kesehatan, kata dia, maka sebenarnya tidak menjadi masalah. Karena status warga yang berada di kelas dua tergolong orang yang mampu. "Saya pastikan bahwa warga yang kita berikan subsidi itu adalah warga kita yang memang kurang mampu. Terkait adanya nanti perubahan nilai iuran yang harus dibayar oleh pemerintah kota hal tersebut tidak masalah. Kalau ada uang, nanti kita bayar, ini adalah komitmen kita, selesai urusan," imbuhnya. Sementara itu, BPJS Kesehatan sudah membantah adanya penghapusan kelas. Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, kelas-kelas rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan tetap ada seperti yang selama ini diterapkan. Hanya saja, ada perbedaan fasilitas medis bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) ataupun non-PBI. Hal ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. "Pelayanan masih seperti sedia kala. Belum ada yang berubah," kata dia, dikutip dari Kompas, baru-baru ini. (ryn/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait