Beda Pandang Abdulloh dan Sudirman, Begini Bunyi Perwalinya…

Senin 03-01-2022,22:26 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah

Balikpapan, nomorsatukaltim.com-  Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh berbeda pandangan dengan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan Sudirman Djayalaksana. Prihal tragedi maut yang melibatkan truk kontainer dan mengakibatkan meninggal dunia seorang pengendara motor. Padahal rujukannya sama; Perwali No 60 Tahun 2016.

Ketua Abdulloh berpandangan bahwa kendaraan peti kemas 20 feet atau truk/kontainer dilarang melintas di jalan kota pukul 06.00- 09.00 Wita dan pukul 15.00- 18.00 Wita. Sementara Sudirman menganggap masih boleh. Karena yang tidak boleh itu yang berkapasitas 40 feet. Mari kita lihat bunyi Perwali yang dimaksud itu. Pada BAB III tentang Jam Operasional, Pasal 5, menyebutkan bahwa:
  1. Kendaraan angkutan peti kemas 20 feet dan truk/tronton sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a. dilarang melintas dijalan protokol dalam kota pada: a. Pukul 6.30 Wita sampai dengan 09.00 Wita. b. Pukul 15.00 Wita sampai dengan 18.00 Wita.
  2. Kendaraan angkutan Peti Kemas 40 feet, dilarang melintas di jalan protokol pada pukul 06.00 sampai 21.00 Wita.
Baik Abdulloh dan Sudirman sama-sama berpegang pada aturan itu. Keduanya tentu benar jika Sudirman merujuk jam truk masuk jalan protokol di atas pukul 09.00 Wita. Pun begitu dengan Abdulloh, jika merujuk jam masuknya kendaraan peti kemas di bawah jam 09.00 Wita. Baca Juga: Tragedi Lakalantas Makan Korban, DPRD Balikpapan dan Dishub Beda Pendapat Mari kita runut. Jam berapa terjadinya kecelakaan maut tersebut. Beberapa sumber media, saksi dan kepolisian menyebutkan bahwa kecelakaan itu terjadi pukul 08.25. Kemudian tim Basarnas baru mulai mengevakuasi korban pada pukul 09.11 Wita. Dan 30 menit berikutnya korban baru berhasil dievakuasi. Pada 09.35 korban dilarikan ke RSKD. Berdasarkan kronologi tersebut, kendaraan peti kemas diperkirakan masuk jalur protokol pada jam larangan. Yakni pukul 06.00 – 09.00 Wita. Karenanya, Abdulloh menganggap ada kelalaian dari Pemkot Balikpapan dalam penerapan Perwali No 60/2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat. "Pengawasan harus diperketat dan sanksi yang tegas. Perwali ini memang masih mandul. Kita akan evaluasi ini," kata Abdulloh kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Berbeda dengan Abdulloh, Sudirman mengklaim tidak ada pelanggaran pada Perwali tersebut. "Terkait dengan aturan jam operasional, sementara tidak ada yang dilanggar dari beroperasinya kendaraan itu, sesuai Perwali 60 kan kendaraan itu 20 feet ya, jadi kecil kontainernya itu boleh sebenarnya jam segitu," "Kecuali yang 40 feet itu tidak boleh melintas di siang hari, bolehnya malam hari. Artinya tidak ada pelanggaran secara kendaraan yang melintas di jalan Kota untuk kendaraan kontainer yang 20 feet," tambahnya. (*/dah)
Tags :
Kategori :

Terkait