Kementerian ESDM Larang Ekspor Batu Bara Selama Januari 2022

Minggu 02-01-2022,17:52 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Achmad Syamsir Awal

Paser, nomorsatukaltim.com - Mulai 1 hingga 31 Januari 2022 dilarang menjual atau melakukan ekspor batu bara ke luar negeri. Hal ini dalam rangka mengamankan pasokan emas hitam itu untuk kelistrikan umum. Serta mengantisipasi kondisi cuaca ekstrim bulan ini dan Februari mendatang. Sehingga seluruh perusahaan pemegang PKP2B, IUP, IUPK Operasi Produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian dan pemegang izin pengangkutan dan penjualan baru, dilarang melakukan penjualan batubara ke luar negeri selama satu bulan ini. Kebijakan itu tertuang dalam surat dengan Nomor : B-1605/MB.05/DJB.B/2021 per 31 Desember 2021, dikeluarkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dijelaskan guna pemenuhan kebutuhan batu bara untuk kelistrikan umum. Serta surat Nomor: B-1611/MB.05/DJB.B/202, perihal pelarangan perjalanan batu bara keluar negeri. Baca juga:Andi Harun Tak Akan Biarkan Tambang Batu Bara Ilegal  Dikonfirmasi mengenai adanya informasi larangan menjual batu bara keluar negeri hingga 31 Januari, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tana Paser, Captain Rahman, mengaku telah menerima surat itu pada Jumat petang, dan segera meneruskan sesuai apa yang diperintahkan. "Kami sudah menyampaikan ke beberapa agen, khususnya melayani pengapalan vessel batu bara keluar negeri," kata Rahman, saat dihubungi via seluler, Sabtu (1/1/2022) kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Dikeluarkannya surat dari Kementerian ESDM sehubungan dengan surat Direktur Utama PT PLN (Persero) Nomor 77875/EPI.01.01/C01000000/2021-R tanggal 31 Desember 2021. Perihal krisis pasokan batubara untuk PLTU PLN dan Independent Power Producer (IPP) yang pada pokoknya menyampaikan kondisi pasokan batu bara saat ini kritis dan ketersediaan batubara sangat rendah. Sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional. Mengenai hal ini, dikatakan Rahman jika pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kideco Jaya Agung terkait adanya larangan ekspor batu bara keluar negeri hingga akhir Januari. Serat dikeluarkan sehari sebelum diberlakukan, sehingga tak menutup kemungkinan masih ada kapal luar negeri yang berada di wilayah Teluk Adang, dan melakukan proses pengangkutan. "Ini masih dicek dulu sama anggota (pegawai KUPP). Yang jelas ada satu (unit kapal) proses muat," sambungnya. Namun kapal itu tak sempat berangkat, dikarenakan terdapat kendala. Yakni dari Bea Cukai terkait perbaikan alat untuk penerbitan nota pengawasan (NP) ekspor. Dibeberkannya rata-rata kapal pengangkutan keluar negeri di Muara Adang sekira 31 sampai 37 unit. Kapasitas per kapal berbeda-beda. Mulai 5 ribu ton hingga mampu memuat 45 ribu ton, berasal dari Cina dan Vietnam. "Semua tergantung jenis kapalnya," urainya. Pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, baik Kementerian ESDM dan ditembuskan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Dirjen Bea Cukai, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Perhubungan Laut dan Direktur Utama PT PLN (Persero). Ia bilang pada dasarnya surat itu harus diindahkan sesuai dengan instruksi. Dikatakan Rahman, teknis keberangkatan kapal asing, khususnya batu bara harus ada NP ekspor. Informasi terbaru yang ia terima salah satunya dari PT Kideco Jaya Agung, bahwa surveyor juga telah dilarang untuk penerbitan laporan survei ekspor (LSE) per 1 Januari. Rahman menyebutkan, hanya PT Kideco Jaya Agung yang melakukan ekspor yang muatannya langsung di Kabupaten Paser. Sementara untuk perusahaan serupa membawa muatannya atau shif to shif terkait bongkar muat batu bara di Pelabuhan Muara Berau. Dirinya menjamin untuk aktivitas floating di Teluk Adang telah terhenti. "Kami sudah sampaikan keagenan kapal. Semua sudah berhenti, enggak ada lagi," pungkas Rahman. Sekadar informasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan dengan nomor: UM.006/25/20/DA-2021 mengenai tidak melayani sementara pengapalan ekspor batu bara. (asa/zul) Editor: Muhammad Zulfikar Akbar

Tags :
Kategori :

Terkait