Gugatan Ditolak, Makmur Pilih Kasasi

Rabu 29-12-2021,08:06 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Ketua DPRD Kalimantan Timur, Makmur, memilih jalur kasasi setelah gugatannya ditolah Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Pengajuan Kasasi atas putusan majelis hakim diserahkan penasehat hukumnya, Andi Asran ke PN Samarinda pada Selasa (28/12/2021) sore. Setelah mengajukan Kasasi, selanjutnya Andi Asran akan bersurat ke DPRD Kaltim, Gubernur Kaltim dan Menteri Dalam Negeri. "Kami menggunakan kesempatan untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi. Untuk gugatan yang lain, belum. Tapi rencananya memang ada (menggugat)," ungkap Andi Asran. "Langkah-langkah lainnya untuk saat ini, tetap masih menunggu dengan pengajuan kasasi kami ini. Informasinya Fraksi Golkar membuat surat agar menindaklanjuti putusan ditolaknya gugatan. Oleh karena itu kami kembali bersurat. Menyampaikan bahwa kami masih tetap melakukan upaya hukum. Yaitu kasasi. Surat nanti ditujukan ke DPRD Kaltim, Gubernur Kaltim dan Mendagri," jelasnya. Lebih lanjut Asran menyampaikan alasan Makmur HAPK yang memilih jalur kasasi. "Semua pertimbangan hukumnya lebih kepada perselisihan partai politik, yang menganggap bahwa perselisihan ini selesai di Mahkamah Partai. Sehingga pada gugatan kita yang 204 itu niet ontvankelijke verklaard (NO). Makanya kalau melihat pertimbangan ini, kalau masih ada upaya hukum yang bisa kita lakukan, maka akan kita lakukan," tandasnya. Keputusan majelis hakim PN Samarinda yang menolak gugatan mantan bupati Berau dua periode, terbit pada Senin (20/12). Hakim menilai gugatan Makmur tidak bisa diterima. Atau niet ontvankelijke verklaard (NO). Lantaran sengketa tersebut, dianggap telah selesai di Mahkamah Partai Golkar. Seperti diketahui, gugatan perdata bernomor 204/Pdt.G/2021/PN yang dilayangkan ke PN Samarinda, sehubungan dengan penggantian posisi Ketua DPRD Kaltim, dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas'ud. Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRD Kaltim Periode 2019-2024 tersebut, sesuai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) DPP Golkar No B-600/Golkar/VI/2021 pada 16 Juni 2021 lalu. Mahkamah Partai Golkar memutuskan agar kursi pimpinan dewan di Karang Paci segera digantikan oleh Hasanuddin Mas’ud, yang menjabat sebagai ketua Komisi III DPRD Kaltim. Hasanuddin sendiri adalah saudara kandung dari Ketua DPD Golkar Kaltim Rudi Mas’ud, yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI. Terbitnya SK DPP Golkar itu mendapatkan perlawanan dari politisi senior partai berlambang pohon beringin tersebut. Lantaran pencopotan dirinya sebagai Ketua DPRD Kaltim dianggap tidak beretika dan kasar. Sedangkan DPD Golkar Kaltim memberikan alasan digesernya Makmur HAPK dari kursi pimpinan DPRD Kaltim. Makmur dianggap pasif dalam kerja-kerja partai maupun fraksi dilegislatif. Berangkat dari sanalah usul penggantian dikirim ke pengurus pusat. Didampingi kuasa hukumnya, Makmur melayangkan gugatan PAW ke Mahkamah Partai Golkar. Namun langkah Makmur guna mengadang upaya DPD Golkar Kaltim yang merotasinya dari kursi ketua DPRD Kaltim ditolak mentah-mentah oleh Mahkamah Partai Golkar. Tak sampai di situ, setelah gagal di Mahkamah Partai Golkar, Makmur memilih membawa sengketa politik ini ke PN Samarinda, melalui gugatan perdata. Dalam dugatannya, Makmur meminta agar PN Samarinda menganulir putusan Mahkamah Partai Golkar. Tepatnya 20 Desember 2021 lalu, Majelis hakim yang dipimpin Hasanuddin bersama Muhammad Nur Ibrahim dan Lukman Akhmad menjatuhkan putusan atas gugatan perdata bernomor 204/Pdt.G/2021/PN Smr tersebut. Majelis Hakim, menganggap penyelesaian sengketa politik antara Makmur HAPK dengan Partai Golkar, baik ditingkat DPP, DPD, hingga Fraksi di DPRD Kaltim telah selesai. Putusan sesuai pertimbangan dari hasil putusan dari Mahkamah Golkar Nomor 39/PI-Golkar/VIII/2021 pada 13 Oktober 2021. Sebagaimana di dalam Pasal 32 Ayat 5 UU 2/2011 tentang Perubahan UU 2/2008 tentang Parpol. Klausa menyebutkan, bahwa seluruh perselisihan partai harus terlebih dahulu diselesaikan lewat mahkamah partai. Langkah itu bersinergi dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4/2016 yang menilai, jika putusan mahkamah partai menjadi acuan dari UU tersebut, sah dan bersifat final dan mengikat. Kendati putusan menyatakan demikian, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi pihak yang berselisih. Agar dapat menentukan sikap atas putusan tersebut. Hasilnya, Makmur HAPK melalui Kuasa Hukumnya,  akhirnya memilih menempuh jalur Kasasi. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait