Polda Kaltim Amankan Pelaku Manipulasi Data NIK Registrasi Kartu Perdana

Selasa 05-11-2019,16:27 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana (tengah), Kasubit V Saiber Dit Reskrimsus Polda Kaltim AKBP Albertus Andreana (baju biru). ===========

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Kaltim melalui Sub Dit Saibernya berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) di Kalimantan Timur.

Dalam rilisnya, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana yang didampingi oleh Kasubit V Saiber Dit Reskrimsus Polda Kaltim AKBP Albertus Andreana menerangkan, telah terjadi kejahatan manipulasi data warga antau nomor induk kependudukan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Manipulasi tersebut untuk keperluan meregistrasi kedalam kartu perdana telepon.

"Kita berhasil mengamankan tersangka FE (34) atas dasar laporan. Warga curiga terhadap pembelian kartu perdana telepon yang tidak menggunakan register di beberapa counter HP di Samarinda," ujar Ade Yaya, Selasa (5/11/2019).

Menurut Ade, modus operandi yang dilakukan oleh FE adalah menerima orderan dari counter-counter HP yang meminta untuk diregister data. Dalam setiap transaksinya FE mendapatkan komisi Rp 1.000 per kartu perdananya. Namun, yang jadi tindak kejahatan FE adalah meregistrasikan data NIK milik seseorang kepada kartu perdana tersebut.

"Kejahatan dia ini adalah registrasinya, bukan upah per kartu itu. Kan dia gunakan data orang lain untuk meregisterkan kartu perdana itu. Jadi pembeli tidak lagi harus meregisternya," jelas Ade.

Disinggung dari mana data NIK yang di gunakan FE tersebut, Ade hanya bisa menjelaskan jika NIK yang digunakan berasal dari wilayah Jawa. FE telah bekerjasama dengan pemasok data tersebut.

"NIK yang digunakan semuanya asal Jawa. Dia ngaku ada pemasoknya, ini yang sedang kita kembangkan lagi ya," ujarnya.

Sementara itu, Kasubit V Saiber Dit Reskrimsus Polda Kaltim AKBP Albertus Andreana menjelaskan, dari tangan tersangka FE yang diamankan pada Rabu (30/10/2019) lalu ini, ditemukan barang bukti berupa kartu perdana Telkomsel siap pakai 10.500 keping. Yang gagal register 3.800 keping, modem full 6 unit, LCD monitor 1 unit, Laptop 1 unit dan Hp 1 unit.

"Kita amankan tersangka di rumahnya sedang mengerjakan pesanan orang. Dan kita amankan tersangka tersebut dengan sejumlah barang bukti ini," ujarnya.

Menurut Albertus Andreana, kasus seperti ini baru pertama kali ditemukan di Kalimantan Timur, bahkan dirinya mengklaim jika di Indonesia pun baru pertama.

"Mungkin ini yang pertama ya di Kaltim, bahkan Indonesia juga," jelasnya.

Sementara itu dikaitkan soal kerugian dari pihak provider, dirinya menyatakan jika sampai saat ini belum ada laporan atau kerugian yang dialami oleh provider tersebut.

"Belum ada LP, kerugian juga belum ada laporan," tegasnya.

Berdasarkan hasil introgasi tersangka, dirinya menjelaskan jika kartu hasil registrasi tersebut dipasarkan ke tiga Kota/Kabupaten di Kaltim, yakni Samarinda, Kukar dan Balikpapan.

"Dia mengaku dapat orderan dari tiga wilayah, Samarinda, Kukar dan Balikpapan. Artinya sudah banyak kliennya ini," tambah AKBP Albertus Andreana.

Kini akibat perbuatannya, FE warga Samarinda Kota dijerat dengan pasal 35 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. (K/bom/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait