SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Sebanyak 6 peserta lolos dari tahapan seleksi kompetensi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur. Seleksi dilakukan di Pusat Penilaian Kompetensi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta dari 7 Desember 2021 hingga 9 Desember 2021. Namun pengumuman peserta yang lolos baru diterima pada Jumat (24/12). Mereka adalah Kepala Dinas Sosial Kaltim Agus Hari Kesuma, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Diddy Rusdiansyah Anan Dani, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati. Kemudian Staf Ahli Menteri Kementerian Desa Pembangunan, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) Muhammad Nurdin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim Riza Indra Riadi, dan Kepala Dinas Pariwisata Kaltim Sri Wahyuni. Sekretaris Daerah Kaltim, Muhammad Sa'bani menyatakan ada 9 item penilaian. "Saya nggak hafal (apa saja penilaiannya), karena dilakukan oleh tim assessor independen dari pusat penilaian kompetensi BKN Jakarta," kata Sekretaris Panitia Seleksi Sekprov Kaltim itu. Keenam peserta yang lolos harus mempersiapkan diri untuk melakukan tahapan penulisan makalah pada 27 Desember 2021 di Kantor UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim. Serta, tahapan wawancara pada 4 Januari 2022 yang dilaksanakan di Kantor BKD Kaltim pula. Terkait pelaksanaan tersebut dilaksanakan secara daring, Sa'bani tidak menjawabnya. "Untuk wawancara, Insyaallah semua pansel hadir langsung," jawabnya singkat. Adanya 6 tokoh yang lolos ini, terdapat harapan besar dari legislatif kepada Sekprov terpilih nantinya. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, berharap Sekprov Kaltim yang juga menjabat sebagai Ketua TAPD Kaltim, mampu mengendalikan organisasi perangkat daerah yang masuk dalam TAPD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Politisi Partai Gerindra ini juga memberikan perhatikan kepada Sekprov Kaltim harus memiliki pola komunikasi yang baik. Tak hanya dari eksekutif, namun juga legislatif. "Bisa berkomunikasi dengan teman-teman di legislatif, artinya komunikasi disini tidak hanya sekedar bicara tapi bagaimana caranya agar bersama dengan legislatif membangun Kaltim dengan baik," jelas Seno. Ketua TAPD nantinya harus lebih memperbaiki pola komunikasinya dibandingkan sebelumnya. Contohnya saja pada saat pembahasan APBD. Seno menganggap, terdapat kekeliruan jika Ketua TAPD malah menyerahkan sepenuhnya keinginan Gubernur Kaltim akan penganggaran. "Namanya ketua TAPD itu berwenang memberikan advice (saran) ke gubernur tentang langkah-langkah yang digariskan melalui RPJMD." "Nah itulah yang diterjemahkan untuk jadi bahan eksekusi kaltim, jadi nggak dikembalikan ke gubernur," tegasnya. Sekprov nantinya perlu memahami bahwa dirinya mempunyai tanggungjawab secara penuh akan pengendalian anggaran dan penyelarasan antara Pemprov, OPD, dan DPRD Kaltim satu visi dan satu misi. Pengisian jabatan calon Sekda Kaltim dilakukan lantaran Sabani bakal memasuki pensiun pada 1 Februari 2022. Tim seleksi akan memilih tiga orang yang akan diajukan ke pemerintah pusat. Penetapan tiga besar calon sekda, bukan pada tahapan uji kompetensi yang baru saja berakhir, melainkan pada hasil tahapan penulisan makalah dan wawancara. (*)
Seleksi Pengganti Sabani Berlanjut Hari ini
Senin 27-12-2021,08:33 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 05-03-2026,09:32 WIB
Ketua DPRD Kaltim Respons Gugatan Seleksi KPID: Kita Hormati Proses Hukum
Kamis 05-03-2026,10:01 WIB
PJN Targetkan Kemantapan Jalan Nasional di Kaltim Tembus 90,53 Persen di 2026
Kamis 05-03-2026,17:02 WIB
Momentum Ramadan, Plaza Balikpapan Bidik Lonjakan Traffic 10–15 Persen
Kamis 05-03-2026,11:04 WIB
Mudik Lebaran 2026, Simpang Budaya hingga Sungai Mahakam Jadi Titik Rawan di Mahulu
Kamis 05-03-2026,10:34 WIB
Menelusuri Jejak Rempah Resep Asli Bubur Baqa: Dari Masjid Al-Baqa hingga Masjid Negara IKN
Terkini
Jumat 06-03-2026,07:00 WIB
Balikpapan Usulkan Revitalisasi Pasar Inpres Kebun Sayur Rp180 Miliar ke Pusat
Jumat 06-03-2026,05:59 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 6 Maret 2026, Cek di Sini!
Kamis 05-03-2026,22:16 WIB
Tunggu Serah Terima Aset, Kecamatan Akui Belum Bisa Bentuk Pengelola Kota Tua Teluk Bayur
Kamis 05-03-2026,22:00 WIB
DPRD Mahulu Tetap Perjuangkan ADD Tidak Dipangkas Pemerintah Pusat
Kamis 05-03-2026,21:41 WIB