Pekan Depan, Pemkot Akan Bayar Ganti Rugi Lahan Cemara Rindang

Senin 04-11-2019,20:54 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah

Pasar Klandasan. (Ariyansah/Disway Kaltim) ========== Balikpapan, DiswayKaltim.com - Pembayaran ganti rugi lahan Cemara Rindang kepada ahli waris akan tetap dilakukan. Meski ada gugatan terkait dugaan pemalsuan duplikat kutipan akta nikah oleh beberapa ahli waris.

"Akan tetap dilakukan. Meski ada persoalan itu (gugatan)," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Tatang Sudirja kepada Disway Kaltim, Senin (4/11/2019).

Menurut Tatang, berdasarkan hasil pertemuan dengan kuasa ahli waris, pengadilan negeri, kejaksaan negeri dan perwakilan DPRD di Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin, penggugat tak ada hubungannya dalam hal ini.

"Penggugat itu bukan ahli waris. Tapi anak dari salah satu ahli waris. Artinya tidak ada relevansinya. Begitu kata dari pengadilan negeri tadi. Kalaupun ada gugatan, pencairan tetap dilakukan. Karena itu dua hal berbeda," lanjutnya.

Untuk pencairan, Pemkot Balikpapan meminta waktu satu pekan. Untuk kembali mengkaji dan menentukan keputusan. Apakah pembayarannya melalui konsinyasi atau langsung kepada ahli waris.

"Terkait pembayaran, Pak Wali minta waktu seminggu. Kan kita bahas lagi di internal kami sambil pelajari administrasinya lagi. Bahas internal. Internal pemkot," kata Tatang.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi pun membenarkan. Terkait pembayaran ketiga ini. Dirinya meminta waktu seminggu. "Akan kita selesaikan. Akan dilakukan dalam satu Minggu itu," katanya.

Rizal menjamin, tak ada penutupan. Seperti ancaman yang disampaikan kuasa khusus ahli waris lahan Cemara Rindang, beberapa hari lalu. Terkait pembayarannya, ditegaskan Rizal, akan diputuskan pekan ini.

"Tidak ada penutupan. Pokoknya nanti akan diputuskan dalam pekan ini," pungkasnya.

Sebelumnya, anak salah satu ahli waris bernama Achmad Suriansyah melaporkan, adanya dugaan tindak penipuan duplikat kutipan akta nikah yang dilakukan beberapa ahli waris. Hal itu telah dilaporkan ke Polda Kaltim. Bahkan sampai ke Bareskrim Polri.

Di sisi lain, kuasa Ahli Waris Datu Abdurrahman, Chalidi, mengklaim tidak ada masalah terkait keabsahan kepemilikan. Pun dengan perselisihan antara ahli waris.

Chalidi menjelaskan, selama ini kliennya telah menerima pembayaran pertama tahun 2016 sekitar Rp 30 miliar. Selanjutnya menerima pembayaran tahap kedua sebesar Rp 15 miliar.

“Sisa pembayaran tahap III yang belum dibayarkan sekitar Rp 6 miliar lebih,” papar Chalidi, pada DiswayKaltim, Selasa, (29/10/2019).

Pihaknya mempertanyakan alasan Pemkot belum memenuhi kewajibannya. “Padahal keputusannya sudah inkrah,” tegasnya.

Chalidi malah mempertanyakan alasan Pemkot yang berisi keras memaksakan rencana pembayaran dengan konsinyasi. Padahal, menurutnya, ini bertentangan dengan Pasal 1404 KUHPerdata dan Pasal 1406 ayat 2.

“Sebab ahli waris tidak berselisih. Semua kompak. Kenapa ngotot konsinyasi,” tanyanya.

Bahkan, ia mengklaim telah mengkonfirmasi hal ini pada Pengadilan Negeri Balikpapan, Badan Pertanahan Balikpapan, dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang.

Atas tak jelasnya pembayaran itu, pihak ahli waris mengancam akan melakukan penutupan Pasar Klandasan. (sah/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait