Apdesi Paser Tolak Perpres Tentang Dana Desa: Berpotensi Adu Domba

Kamis 16-12-2021,21:22 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Paser, nomorsatukaltim.com - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Paser menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa (DD). Dirasa kebijakan yang tertuang mengkebiri kewenangan desa dan berpotensi mengadu domba antara kepala desa (Kades) dengan masyarakat. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Apdesi Kabupaten Paser, Nasri menyatakan Perpres yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 November 2021 lalu itu, secara tidak langsung sudah merusak Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2022 yang telah selesai disusun dan ditetapkan. "Ini sudah mengkebiri kewenangan desa. Bagaimana tidak hampir 50 persen DD habis tidak untuk pembangunan. Apalagi rata-rata DD di Paser cuma menerima Rp 700 juta," kata Nasri, saat dikonfirmasi nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN), Kamis (16/12/2021). Baca juga: Minta ADD dan DD Segera Dicairkan Diketahui pada Rabu (15/12/2021) lalu beberapa Apdesi di daerah lain melakukan aksi, ia bilang kepala desa di Paser dipastikan akan menyurati Bupati Paser hingga ke Kementerian dan DPR RI, untuk menyampaikan aspirasi penolakan perpres tersebut. "Kalau di Paser tidak melaksanakan aksi. Namun kami rencanakan akan menyurati pihak terkait. Ini dilakukan sebagai perjuangan menuntut hilangnya kewenangan desa mengelola dana untuk pembangunan," sambungnya yang juga Kepala Desa Olong Pinang itu. Meski Perpres itu sudah disahkan, namun seluruh desa dipastikan hingga kini belum melaksanakan musyawarah desa luar biasa. Pasalnya perjuangan menuntut pencabutan perpres itu masih dilaksanakan, selain belum ada sosialisasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser. Terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Paser, Chandra Irwanadhi, mengatakan, belum melakukan apa-apa menyikapi Perpres tersebut. "Kami baru menerima salinan Perpres tersebut. Sehingga akan mensosialisasikan aturan yang sudah dikeluarkan oleh pusat. Namun dengan adanya aksi disejumlah daerah mengenai hal itu, kita belum berbuat apa-apa dulu," ucap Chandra. Diketahui, tuntutan kepala desa terhadap Perpres ini dikarenakan adanya pasal yang menyatakan dana desa ditentukan penggunaannya. Seperti untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) desa paling sedikit 40 persen dan dukungan pendanaan penanganan COVID-19 di angka 8 persen. (asa/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait