Samarinda, nomorsatukaltim.com – Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan publik berbasis Informasi Teknologi (IT). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Tim Pembina Samsat kembali berinovasi. Dengan menyediakan 20 unit Bus Samsat Perpanjangan Lima Tahunan atau disebut Pelita. “Ini salah satu bentuk nyata bahwa Pemprov Kaltim bersama Polri dan Tim Pembina Samsat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai wujud tindak lanjut kebijakan Kapolri,” terang Gubernur Kaltim, Isran Noor usai melaunching secara langsung Samsat Pelita di Atrium Utama Bigmall, Samarinda, Sabtu (11/12/2021) malam lalu. Melalui Bus Samsat Pelita ini. Masyarakat bisa membayar pajak kendaraan, baik yang tahunan hingga lima tahun. Sama seperti di Samsat Induk maupun Samsat Penuh di seluruh Kaltim. Dan mengenai syaratnya juga sama. Untuk memperpanjang lima tahun, pemohon wajib menyertakan unit kendaraannya, BPKB, STNK asli, KTP elektronik asli. Untuk pendataan registrasi dan identifikasi nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Untuk diketahui, launching ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Danrem 091/ASN Samarinda, Kapolresta Samarinda, Kapolres Kukar, Dirut Bankaltimtara serta sejumlah kepala daerah dan unsur muspida. Launching sendiri ditandai dengan penekanan tombol oleh Gubernur Kaltim. Kemudian dilanjutkan dengan peninjauan proses perpanjangan STNK lima tahun dan pembayaran PKB 1 tahun di Bus Samsat Pelita. Sekaligus penyerahan secara simbolis Bus Samsat Pelita dari Pemprov Kaltim kepada Walikota Samarinda, Bupati Kutim dan Bupati Kukar. (bay)
Pertama di Indonesia, Bayar Pajak Lima Tahun di Kaltim Bisa Lewat Bus Samsat Pelita
Selasa 14-12-2021,14:25 WIB
Editor : Y Samuel Laurens
Kategori :