Balikpapan, DiswayKaltim.com - Kementrian Agama mewacanakan akan melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan cadar. Kemudian khusus laki-laki dilarang menggunakan celana di atas mata kaki. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi radikalisme di kalangan ASN.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Sayid MN Fadli hanya bisa mengatakan Pemkot Balikpapan masih menunggu regulasi aturan tersebut. Menurutnya hal itu belum bisa diterapkan begitu saja.
"Saya juga baru tahu dari media, terutama media sosial ya soal itu. Tapi enggak gampang lah menerapkannya," ujarnya, Senin (4/11/2019).
Menurut Fadli, hingga hari ini hal tersebut masih sebatas wacana dari Kementrian Agama. Belum ada surat tertulis ataupun peraturan tertulis dari Kemenag.
"Kalau yang sifatnya secara tertulis belum ada, kan masih lisan saja dari pak Menteri itu," jelasnya.
Terkait hal itu, Fadli masih akan menunggu arahan dari Kementrian Dalam Negeri. Yang membawahi kepemerintahaan saat ini.
"Kita tunggu pembahasannya dulu lah. Edaran saja belum ada kok. Secara formal kan Kementrian Agama belum mengeluarkan edaran.
Kemendagri yang koordinir Pemerintah juga belum mengeluarkan edaran. Jadi kita tunggu dulu lah," tegas Sekda.
Berdasarkan pengetahuannya, saat ini belum ada ASN yang mengenakan cadar. Namun, celana di atas mata kaki ada saja yang memakainya. Namun, kata Sayid, hal itu juga belum pasti yang bersangkutan terpapar radikalisme. (K/bom/dah)