Untuk benar-benar bisa berjalan, setidaknya ada usulan secara resmi yang disetujui oleh ketua DPRD. Yang lalu usulan itu dibawa dan dibahas dalam rapat gabungan. Secara resmi hak interpelasi itu bisa berjalan jika nantinya mendapatkan dukungan dari 50 plus 1 anggota dewan. Dari 25 anggota yang ada di legislatif PPU. (rsy/ava)
Hak Interpelasi DPRD PPU Masih Tunggu Surat Resmi
Kamis 02-12-2021,22:02 WIB
Editor : Disway Kaltim Group
Kategori :