PT Wulandari Bangun Lestari mengerjakan segmen V, PT Royal Borneo Propertindo di Segmen VI, PT Karunia Wahananusa di segmen VII dan PT Avica Jaya Nusantara pada segmen VIII. Sedangkan Pemkot sendiri yang akan mengerjakannya segmen II.
Kini progres realisasi Coastal Road yang sempat terkendala proses perizinan reklamasi, akan disesuaikan dengan skema perizinan satu pintu yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
"Prosesnya nanti lebih mudah sih, dengan OSS (Online Single Submission). Ini lagi proses persiapan," ungkapnya.
Ia menyebut skema perizinan terpusat yang diatur dalam UU Omnibuslaw itu merupakan hal yang baru, sehingga Pemkot Balikpapan juga perlu melakukan penyesuaian terlebih dulu, dengan melibatkan para investor.
Diketahui sejak 2012 Pemkot Balikpapan telah membentuk badan Percepatan Pembangunan dan Pengelolahan Coastal Road. Kawasan sepanjang jalan Jendral Sudirman itu, diprediksi akan menjadi kawasan bisnis yang paling menjanjikan.
Kawasan itu nantinya dipersiapkan menjadi waterfont city pertama di Kalimantan. Pemkot menawarkan proyek reklamasi pantai sepanjang area Kelandasan. Investasi yang ditawarkan kepada investor yakni sebagai pengembangan sekaligus pengelola Coastal Road.
Lokasi yang dikembangkan berada di tepi pantai sepanjang Jendral Sudirman. Dari Pelabuhan Semayang hingga mendekati Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, atau sepanjang 7,5 Km, ke arah pantai sejauh 500 meter dari surut air laut terendah, dengan luas mencapai sekitar 468 hektare. (ryn/ava)