Pelaku Asusila di Sosmed Tidak Jadi Ditahan Polda Kaltim, Kenapa?

Senin 29-11-2021,21:12 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Polda Kaltim berhasil meringkus AW (25), tersangka asusila terhadap seseorang jurnalis perempuan di Balikpapan berinisial RN (24). Namun yang bersangkutan tidak bisa ditahan.

Tersangka merupakan warga Kota Beriman dengan akun Instagram @arief_wirasatya_435 saat melancarkan modus operandinya.  Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, dalam menjalankan aksinya tersangka masuk ke akun media sosial instagram. "Kemudian melakukan video call dengan sistem acak kepada korbannya lalu menunjukan alat vitalnya atau melakukan masturbasi sepanjang video call," ujar Yusuf, Senin (29/11). Korban yang keberatan lantas mengadukan hal tersebut kepada Polda Kaltim. Dan kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim. Sementara itu, berdasarkan pemetaan, korban saat ini tercatat ada dua orang yang telah melapor.  Setelah dilakukan pemetaan dan analisa terhadap akun instagram yang digunakan tersangka. Rupanya tersangka memiliki 18 akun Instagram untuk melakukan modus operandi serupa. Dan dari hasil analisa, berhasil melacak keberadaan tersangka AW dan menggiringnya ke Mapolda Kaltim. Dalam kasus ini, Polda Kaltim sendiri turut mengamankan sejumlah barang bukti. Utamanya ponsel berikut simcard yang digunakan saat hendak melakukan aksi diduga berbau pornografi. Diberitakan sebelumnya, dalam proses pemeriksaan, tersangka menunjukkan gejala keterbelakangan mental. Sehingga sebelum proses lidik berlanjut, AW menjalani tes psikologi terlebih dahulu. "Kemudian ada rekomendasi dari dokter jiwa yang menyatakan bahwasanya AW kondisinya mengalami tunagrahita, sehingga kami tidak melakukan penahanan," jelasnya. Sebagai informasi, tunagrahita merupakan sebutan bagi orang-orang dengan kemampuan intelektual dan kognitif yang berada di bawah rata-rata dibandingkan anak pada umumnya.  Aspek keterbelakangan tersebut juga didukung dengan dokumen milik tersangka. Ijazah sekolah, misalnya. Tersangka diketahui jebolan SLB (Sekolah Luar Biasa) sejak tingkat SD hingga SMA. "Karena mengidap penyakit tunagrahita itulah sehingga kami tidak melakukan penahanan," tambahnya. Disinggung soal jerat hukum, Yusuf menegaskan bahwa perkara akan tetap berlanjut sebagaimana prosedur yang berlaku. Hanya saja, tidak ada proses penahanan.  Pasalnya, dia menjelaskan, pihak keluarga bersedia untuk menjamin tersangka AW untuk tetap mengikuti proses hukum dan tidak melarikan diri. Perihal sanksi pidana, Yusuf mengatakan, tersangka AW dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas uu RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.  "Ancamannya pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 12 tahun. Dan/atau denda paling sedikit Rp 250 juta, paling banyak Rp 6 Milyar," tutupnya. (bom/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait