ASN Dilarang Cuti Nataru, Melanggar? Sanksi Menanti

Jumat 26-11-2021,23:36 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Kukar, nomorsatukaltim.com – Selama libur Nataru nanti, ASN dilarang mengambil cuti dan/atau bepergian ke luar daerah. Kalau melanggar, sanksi menanti. Cuti dan berpegian cuma bisa dilakukan jika sangat mendesak. Seperti sakit, melahirkan, dan penugasan kantor.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI, memastikan pelarangan untuk mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah bagi ASN. Melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 26 tahun 2021. Terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Desember 2022 mendatang.

Meskipun aturan tersebut sudah dikeluarkan, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar hingga kini belum menindaklanjutinya dalam bentuk surat edaran. Baru akan menggodoknya dalam waktu dekat, meski tidak menjelaskan secara gamblang.

"Insyaallah nanti sama saja, mekanismenya dan aturannya," ujar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono saat dihubungi oleh Disway Kaltim, Jumat (26/11).

Selain akan merilis surat edaran berkaitan dengan hal itu, dijelaskan oleh Sunggono pengawasan terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan secara berjenjang. Memastikan setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa melakukan monitoring, serta memberlakukan sistem absensi seperti biasanya masuk kerja.

Berbicara larangan, tentu juga berbicara sanksi bagi yang melanggar. Ditambahkan oleh Sunggono, jika sanksi yang diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait kepegawaian yang akan dipakai pemkab.

Bagi ASN yang tidak hadir dan tidak mematuhi aturan atasan, tentu sudah disusun didalam undang-undang tersebut. Pemkab Kukar hanya sekedar melaksanakan saja.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Rakhmadi, bakal menerapkan hal tersebut. Jikalau menemukan ASN yang melanggar. Sesuai aturan dan ketentuan dari Pemerintah Pusat. Daerah hanya bersifat menjalankan aturan itu saja.

Namun bakal dilihat lagi, apakah pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, termasuk hukuman disiplin ringan, sedang atau berat. Berdasarkan penilaian dari tim Ad Hoc, begitu pula mereka yang menentukan jenis pelanggaran apa yang dilakukan oleh ASN.

"Paling berat itu paling penurunan pangkat, penundaan pangkat selama beberapa tahun, itu yang bakal diterima kalau melanggar," pungkas Rakhmadi.

Diketahui, kebijakan yang diambil oleh Kemenpan-RB ini bertujuan untuk mengurangi gelombang mobilitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Memastikan tidak akan ada potensi meningkatnya kasus COVID-19 di Kukar.

Namun akan ada kelonggaran bagi yang memiliki keperluan yang mendesak, seperti cuti sakit ataupun cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Jikalau terpaksa melakukan tugas ke luar daerah. Wajib memiliki surat tugas dari atasan langsung. (mrf/ava)

Tags :
Kategori :

Terkait