Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Polsek Balikpapan Utara menangkap tersangka curanmor berinisial EA (27). Dimana ia melakukan aksinya di kawasan Jalan Sungai Ampal, Kelurahan Sumberrejo, Balikpapan Tengah, Oktober lalu. Dijelaskan Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto, kejadiannya berlangsung pada siang hari. Dimana tersangka melihat sebuah motor terparkir di pinggir jalan. "Kondisinya tidak terkunci stang. Kemudian didorong oleh tersangka hingga beberapa meter, lalu dia mencoba menghidupkan dengan cara menyambung manual kabel kontaknya," ujar Danang, Jumat (26/11/2021). Dirasa berhasil, tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor merk Suzuki Satria F Nopol KT 4770 AZ tersebut dan menyembunyikan. Merasa keberatan, korban pun lantas mengadukan hal tersebut ke Mapolsek Balikpapan Utara. Beruntungnya, ada CCTV di sekitar TKP yang berhasil merekam saat pelaku melakukan aksinya. "Lalu rekaman CCTV itu sempat tersebar dan viral. Dan kami lantas melakukan penyelidikan," jelas Danang. Singkat cerita, kepolisian berhasil menemukan alamat tinggal tersangka. Namun, sayangnya tersangka sudah tidak ada di rumah. Melainkan berada di luar kota, yakni Samarinda. Danang menambahkan, pihaknya bahkan sempat meminta melalui kekasih tersangka agar kembali ke Balikpapan dengan membawa sepeda motor curiannya. Namun, tersangka menolak. "Kami tidak putus asa. Kami lakukan pengejaran sampai kami temukan tersangka yang bekerja sebagai tukang bangunan di dekat terminal di Samarinda. Disitu kami jemput paksa, kami bawa ke Polsek Balikpapan Utara," tambahnya. Setelah berhasil dijemput, tersangka kemudian dimintai keterangan. Tersangka pun mengakui perbuatannya. Ia nekat lantaran memang untuk digunakan sehari-hari, bukan untuk dijual. "Jadi motifnya menguasai motornya. Kemudian di bawa ke Samarinda, dia bekerja di sana sebagai buruh bangunan. Untuk dipakai sehari-hari," ujar Danang. Lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara. Danang mengatakan, EA sendiri dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun pidana penjara. (bom/boy)
Curanmor Beraksi di Balikpapan, Ditangkap di Samarinda
Jumat 26-11-2021,21:19 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,19:37 WIB
Pemangkasan Produksi Batu Bara Bisa Timbulkan Dampak Berantai, Kaltim Waspadai Peningkatan Pengangguran
Minggu 15-03-2026,18:23 WIB
Motif Pembacokan Lansia di Paser, Polisi: Pelaku Tak Terima Ditegur saat Minum-Minuman Keras
Minggu 15-03-2026,22:32 WIB
4 Kepala OPD masih Kosong, Ini Daftar 31 Pejabat Eselon II Pemkab PPU
Minggu 15-03-2026,20:02 WIB
IRT di Balikpapan Tikam Tetangga Pakai Pisau Dapur, Diduga Miskomunikasi Jadi Pemicu
Minggu 15-03-2026,21:23 WIB
BPS Ungkap Penyebab Ekonomi Kutim Melambat di 2025, Tambang Minus 0,99 Persen
Terkini
Senin 16-03-2026,17:51 WIB
Tipu Calon Penumpang di Pelabuhan Semayang Balikpapan, Calo Diciduk Polisi
Senin 16-03-2026,16:37 WIB
Pertamina Distribusikan 2.800 Tabung LPG 3 Kilogram Per Hari Demi Jaga Pasokan
Senin 16-03-2026,16:15 WIB
ASN PPU Mulai Berlakukan WFA Jelang Idulfitri 1447 Hijriah
Senin 16-03-2026,15:57 WIB
Desa Padang Jaya Edukasi Kebersihan Lingkungan, Kumpulkan 1,5 Ton Sampah untuk Dijual
Senin 16-03-2026,15:35 WIB