Hebat! Kaltim Masuk Nominator KPPU Award 2021

Rabu 24-11-2021,22:40 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Kantor Wilayah V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat indeks persaingan usaha Kaltim mengalami peningkatan dari 4,51 di tahun 2020 menjadi 4,57 di tahun 2021. Dengan kata lain, angka yang dicatatkan Benua Etam hanya berselisih 0,43 saja dari target nasional.

Hal ini sesuai dengan capaian indeks persaingan usaha secara nasional yang juga meningkat. Nilai tersebut meningkat dari 4,65 menjadi 4,81 dari skala maksimal 7.

"Ini menunjukkan bahwa tingkat persaingan usaha di Indonesia membaik, meskipun di tengah masa pandemi COVID-19," ujar Kepala Kanwil V KPPU Kalimantan Manaek SM Pasaribu, didampingi Kabid Kajian Advokasi Kanwil KPPU Kalimantan Charisma Desta Ardiansyah serta Kabid Penegakan Hukum Kanwil V KPPU Kalimantan Mansur, Rabu (24/11).

Indeks persaingan usaha merupakan suatu indikator tingkat persaingan usaha di perekonomian dan telah masuk dalam RPJMN periode 2020-2024. Di mana target  nasional Indeks Persepsi Persaingan Usaha adalah 5.

Adapun Indeks yang dikembangkan  KPPU dan CEDS-Universitas Padjadjaran setiap tahun sejak 2018 ini, merupakan survei persepsi kepada pemerintah, pelaku bisnis, dan publik yang dilakukan di 34 provinsi.

Survei ini ditujukan untuk memperhatikan persepsi publik atas tingkat persaingan usaha dan menentukan berbagai hal yang perlu menjadi perhatian bagi pemerintah dan KPPU dalam mensikapi persoalan persaingan usaha di masa mendatang.

Manaek menyebut, terdapat 7 dimensi dalam survei antara lain: struktur, perilaku, kinerja, permintaan, pasokan, kelembagaan, dan regulasi. Berbagai dimensi ini sejalan konsep ekonomi industri untuk indeks pembangunan. Pembobotan dilakukan menggunakan analisis bobot sama dan principal component analysis.

"Dari hasil survei, disimpulkan bahwa terdapat peningkatan nilai indeks dari 4,65 di tahun 2020 menjadi 4,81 di tahun 2021. Hampir seluruh dimensi menunjukkan adanya kenaikan," urainya.

Kenaikan terbesar terdapat pada dimensi kelembagaan. Artinya regulasi maupun kelembagaan persaingan usaha berkembang cukup signifikan dibandingkan tahun lalu.

Adapun sektor akomodasi, makanan dan minuman; pedagang besar dan eceran; serta jasa keuangan dan asuransi tetap merupakan tiga sektor dengan intensitas persaingan usaha tinggi, sebagaimana tahun sebelumnya.

“Di sisi lain sektor pertambangan, pengadaan air dan pengelolaan sampah serta listrik dan gas juga masih merupakan sektor dengan tingkat persaingan usaha yang rendah," terangnya.

Ia menyebut hasil indeks persaingan usaha ini akan menjadi acuan bagi fokus pengawasan di KPPU, baik di tingkat pusat maupun daerah. Untuk itu, KPPU akan terus memperdalam temuan tersebut dan menyesuaikannya menjadi strategi di otoritas persaingan tersebut.

"Ke depannya penting juga bagi KPPU untuk menganalisis indeks persaingan usaha pada sektor usaha digital, mengingat industri digital merupakan salah satu industri padat modal," katanya.

Indeks persaingan usaha juga menggambarkan daya saing masing-masing provinsi di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Wilayah Kerja Kanwil V yang meliputi Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.

Sebagaimana halnya peningkatan indeks persaingan usaha di Kaltim, katanya, di mana kondisi ini didukung dengan peningkatan dimensi regulasi yang menandakan Pemprov Kaltim telah mengeluarkan berbagai kebijakan mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat.

Tags :
Kategori :

Terkait