Pembahasan APBD Kukar 2022 Harus Tepat Waktu, Menghindari Potensi Sanksi

Rabu 24-11-2021,10:57 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Kukar, nomorsatukaltim.com - Proses pembahasan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar 2022 terus dikebut. Bagaimana memastikan pengesahan dapat tepat waktu, serta tidak menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku. Terlebih pada pekan lalu, sudah disepakati terkait KUA PPAS APBD Kukar 2022, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.   Sebagai tindak lanjut, DPRD Kukar pun kembali menggelar Rapat Badan Anggaran (Banggar). Memastikan pelaksanaan pengesahan sesuai dan repat waktu pada Senin malam (22/11/2021) kemarin.   "Pemantapan kinerja Banggar, untuk percepatan mekanisme dan tahapan-tahapan didalam penyusunan APBD (Kukar)," ungkap Wakil Ketua DPRD Kukar, Alif Turiadi kepada Disway Kaltim.   Alif pun melanjutkan, jika pembahasan APBD Kukar bersama Pemkab Kukar, dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), untuk dapat mengerjakan secepat mungkin. Demi menghindari adanya potensi sanksi, baik kepada DPRD Kukar maupun Pemkab Kukar.   "Jika dianggap lalai dalam menyusun itu, Maka ada punishment-nya. Akan mendapatkan teguran akan mendapat sanksi bahkan tidak akan mendapatkan gaji selama enam bulan," tutup Politisi Gerindra tersebut.   Diketahui dalam pembahasan KUA PPAS APBD Kukar 2022, diproyeksikan bakal ada kenaikan dibanding dengan APBD Kukar 2021. Yakni diperkirakan sebesar Rp 5,15 triliun, dimana adanya kenaikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Transfer dana dari pusat berupa Dana Desa, Dana Alokasi Khusus, Dana Alokasi Umum, serta kenaikan pendapatan lainnya yang dianggap sah. Disamping diketahui juga bakal ada kenaikan belanja wajib daerah. (ADV/mrf)

Tags :
Kategori :

Terkait