PENAJAM, nomorsatukaltim.com – Penajam sedang memersiapkan aturan pemberina bantuan hukum bagi warga kurang mampu. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai membahas regulasi mengenai bantuan hukum bagi masyarakat. Aturan di tingkat kabupaten dibahas hampir dua tahun sejak terbitnya Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang disahkan DPRD Kaltim. Belum ada Perda di tingkat kabupaten, diklaim menyebabkan penerapan bantuan hukum, belum dapat dilaksanakan. Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Pitono, menyebut bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu itu saat ini memang sedang gencar disosialisasikan. “Setelah terbitnya aturan itu, pemerintah kabupaten/kota di Kaltim, diminta untuk segera membuat regulasi turunannya,” sebut Pitono, dilansir Disway Kaltim, Sabtu (20/11). Di Penajam sendiri, itu masih dalam tahap penyusunan. Regulasi turunan itu nanti berupa peraturan bupati (perbup). “Kami masih jalain komunikasi dengan beberapa organisasi bantuan hukum maupun lembaga bantuan hukum, terkait teknis, besaran biaya dan lain lain,” kata Pitono. Rancangan perbup bantuan hukum di Penajam ini dinilai perlu ada. Selain untuk membantu masyarakat miskin, juga guna memperkuat kedudukan warga setempat secara lebih spesifik. Tujuanya untuk mewujudkan hak konstitusional sesuai prinsip kesamaan di depan hukum. Sebagai penjaminan dalam melindungi hak warga mendapatkan keadilan dan terpenuhinya perlindungan hak asasi manusi atau HAM. Serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung jawabkan. “Tetapi tidak semua perkara yang bisa kami berikan bantuan hukum, misalnya perkara cerai di Pengadilan Agama atau perkara gugatan ke pemerintah itu tidak bisa,” tuturnya. Soalan besaran biaya itu juga penting. Dijelaskan Pitono, karena dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat, pemerintah daerah perlu mengetahui teknis dan besaran biaya setiap kasus. Baik dari perkara perdata, pidana hingga perkara tata usaha negara atau TUN. Sejauh ini, besaran biaya pendampingan perkara masih tahap konsultasi. Karena, berdasarkan perda tadi, dana bantuan hukum itu bersumber dari anggaran pemerintah daerah. Dan nominal biaya untuk penyelenggaraan bantuan belum tercantum di dalam aturan. “Nanti, bantuan hukum yang kita berikan bermacam-macam, mulai dari penyuluhan, konsultasi, mediasi, mendampingi, membela hingga melakukan tindakan hukum demi kepentingan hukum bagi penerima bantuan hukum,” pungkasnya. Perda tentang bantuan hukum memberi ruang bagi masyarakat kurang mampu mendapat pendampingan hukum secara gratis. *RSY/YOS
Penajam Persiapkan Aturan Bantuan Hukum Gratis
Minggu 21-11-2021,10:49 WIB
Editor : Yoyok Setiyono
Kategori :