Andi Faisal Sosper Bantuan Hukum di Desa Bente Tualan

Sabtu 13-11-2021,20:51 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Paser, nomorsatukaltim.com - Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Faisal Assegaf melanjutkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper). Dalam agendanya di Desa Bente Tualan, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Sabtu, (13/11/2021, ia menyadarkan masyarakat tentang hak mendapatkan bantuan hukum. Politikus Partai Demokrat ini menyosialisasikan Perda Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Anggota Komisi II ini memang tengah gencar menyosialisasikan aturan di tengah masyarakat. Karena menurutnya, perda ini benar-benar sangat dibutuhkan masyarakat. Salah satu hak dasar warga negara yang dimandatkan oleh konstitusi adalah persamaan di hadapan hukum serta berhak memperoleh kepastian hukum yang adil (access to justice). Ini berlaku untuk setiap warga negara. Baca juga: Sosper Ke-10, Andi Faisal Sadarkan Masyarakat Paser Akan Hak Bantuan Hukum Sosialisasi perda bantuan hukum ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat. Khususnya kepada warga yang kurang mampu agar dapat pendampingan bantuan hukum secara gratis. "Bantuan hukum yang dimaksud yakni, ketika ada warga yang tidak mampu tersangkut kasus Hukum dan butuh bantuan hukum, maka pemerintah telah menyiapkan lembaga bantuan hukum secara gratis," ujarnya di hadapan ratusan peserta sosialisasi, dikutip nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Karena saat ini ada perspektif yang berkembang di masyarakat. Tentang tingginya biaya dalam penanganan proses perkara dalam ranah hukum. Mindset yang terbangun ini kemudian mempengaruhi tindakan, terlebih pada masyarakat tidak mampu. Sehinga apabila memiliki permasalahan hukum, mereka enggan untuk menempuh proses pengadilan dan menerima saja perlakuan ketidakadilan itu tanpa melakukan apapun. "Dari sosialisasi peraturan daerah ini, saya harap masyarakat dapat memahaminya. Sehingga jika ada warga yang berperkara dan butuh pendampingan bantuan hukum, maka bisa berkonsultasi di LBH yang ada," tegasnya. Secara khusus dua narasumber dihadirkan. Untuk memaparkan secara detail berkaitan dengan aturan ini. Pun menanggapi permasalahan-permasalahan yang dihadapi warga. Ada Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Paralegal Institut (LBH KUMHAM PI) Cabang Penajam Paser Utara (PPU), Hendri Sutrisno, S.Sos, SH dan Rusmansyah, SH, MH dari Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum (YKBH). Secara konstitusional, negara berkewajiban menjamin hak untuk memperoleh keadilan hukum bagi setiap warga negara Indonesia. Dalam proses beperkara, tentu tidak semua lapisan masyarakat paham mengenai prosesnya. Maka untuk membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukumnya, diperlukan pendampingan hukum, bahkan sampai pada proses peradilan. Pihak yang dapat memberikan bantuan hukum sampai pada proses peradilan itu adalah advokat. LBH juga diharapkan semakin aktif dalam bekerja. Sebab biasanya, lembaga bantuan hukum tak sedikit jumlahnya. Hanya saja, jarang mendapatkan kepercayaan publik. "Yang juga perlu dipahamkan, LBH atau advokat tidak boleh menolak untuk memberikan bantuan hukum. Jika menemukan yang demikian, maka masyarakat boleh melaporkan LBH atau advokat itu ke organisasinya seperti Peradi dan lainnya," tutup Rusmansyah. (ADV/rsy/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait