Santunan Ahli Waris COVID-19, Dinas Sosial Paser Dibuat Bingung

Rabu 10-11-2021,12:03 WIB
Reporter : admin7 diskal
Editor : admin7 diskal

Paser, nomorsatukaltim.com- Ahli waris keluarga meninggal COVID-19 bakal menerima santunan Rp 10 juta dari Pemrov Kaltim. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 tahun 2021. Namun santunan itu menimbulkan polemik. Diketahui satu orang dalam kartu keluarga (KK) meninggal COVID-19 hanya diperkenankan satu ahli waris. Sementara jadi pertanyaan, jika dalam KK yang meninggal terpapar corona virus 2 orang. Dinas Sosial (Dinsos) Paser pun dibuat dilema. "Ini dikomunikasikan (beberapa waktu lalu). Maka itu kami juga bingung. Berdasarkan hasil komunikasi dengan Inspektorat, satu saja katanya," ucap Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Paser, Muhammad Yunus, Selasa (9/11/2021). Ia bilang, dalam pergub yang dikeluarkan tidak disebutkan adanya kejelasan yang mengatur hal itu. "Di situ (dalam Pergub) disebutkan, barang siapa yang meninggal, warga negara, warga Kalimantan timur. Tidak menyebutkan, dalam satu keluarga hanya satu yang menerima santunan," jelasnya. Dalam hal ini, pihaknya tetap akan menyerahkan kelengkapan berkas dari ahli waris. Secara langsung juga telah mengkomunikasikan dengan kepala dinas sosial Provinsi Kaltim. Menyampaikan keluhan atau masukan dari keluarga yang meninggal terpapar COVID-19. "Berkasnya tetap kami kirim ke Pemprov Kaltim. Banyak orang yang protes. Makanya harus mengeluarkan kebijakan, jika memang tidak memperbolehkan itu. Karena tidak menutup kemungkinan daerah lain juga merasakan hal serupa," terang Yunus. Diketahui, dari 262 berkas diusulkan oleh Dinsos Paser ke Provinsi Kaltim, jumlah usulan diterima 226, sementara 36 lainnya tidak memenuhi syarat. "Ini kami kembalikan dan menunggu pengumpulan berkas lagi. Dari 36 yang dokumennya belum memenuhi syarat, 26 diantaranya telah memperbaiki dan mengumpulkan lagi," pungkasnya. (asa/fdl)

Tags :
Kategori :

Terkait