PASER, nomorsatukaltim.com - Dari 210 hektare wilayah Desa Tapis, sekira 150 hektare atau 3/4 masuk peta kawasan transmigrasi atau hak pengelolaan lahan (HPL). Hal ini berdampak bagi masyarakat, karena tidak dapat mengurus administrasi pertanahan. Dikatakan Kepala Desa Tapis, Dody Ismanu, jika banyak masyarakat yang mengeluhkan hal ini. Diketahui Tapis merupakan kawasan Perumahan Korps Pegawai Negeri (Korpri) dan area perumahan bersubsidi. Apalagi ditambah makin berkembangnya sejumlah perumahan lainnya. "Tentunya banyak aktivitas produk pertanahan. Namun masyarakat tidak bisa menggunakan sertifikat tanah untuk hak tangguh," kata Dody Ismanu, Minggu (7/11/2021) kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Baca juga: Topi Pet Dody Ismanu Di antaranya tidak dapat melakukan perbuatan hukum. Seperti pinjaman di bank dengan jaminan sertifikat tanah, atau jual-beli. Karena masih ditangguhkan. Ia bilang, kondisi itu secara langsung berdampak dari sisi ekonomi dan pembangunan di desa. "Banyak yang menanyakan dan mengeluhkan perihal itu. Warga berharap status ini segera dicabut oleh pusat," terang Dody. Tak hanya Desa Tapis, namun tiga wilayah lain di Kecamatan Tanah Grogot juga mengalami hal serupa. Yakni Kelurahan Tanah Grogot, Desa Jone dan Desa Tepian Batang. Menyikapi hal ini, Kepala Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser, Zubaidi, mengatakan, kini dibentuk gugus tugas reforma agraria. "Bertujuan agar penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan," sebut Zubaidi. Ada tiga fokus target dari gugus tugas reforma agraria 2021. Yakni cagar alam (CA) di Desa Muara Telake, Kecamatan Lengkapi, peta transmigrasi di 17 kawasan di Paser, peta kawasan HPL transmigrasi di Desa Jone seluas 500 hektare. "Banyak sekali lahan berstatus hak guna usaha (HGU), CA dan HPL transmigrasi. Bahkan ada pemukiman, lahannya masih HPL transmigrasi," urainya. Zubaidi mengungkapkan, 32 desa di Paser berjuang mendapatkan enclave atau lahan yang belum pernah dibebaskan. Persoalannya tidak hanya dengan perusahaan tau yang masuk HGU, namun juga dengan pemerintah pusat berbagai kementerian. "BPN di daerah tidak ada kewenangan. Masalah ini sudah kami konsultasi ke pusat," tandasnya. ASA/ZUL
Pengurusan Tanah di Desa Tapis Paser Terhalang HPL
Senin 08-11-2021,09:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 25-05-2026,14:06 WIB
Penangkapan Budi Permanto di Kediamannya Diprotes, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Hukum Eksekusi
Senin 25-05-2026,08:02 WIB
2 Rival Kena Penalti, Kiandra Ramadhipa Resmi Podium 3 Moto3 Junior 2026
Senin 25-05-2026,07:01 WIB
Pantai Seraya Balikpapan Terapkan Tarif Baru, Pengunjung Dikenai Biaya per Orang
Senin 25-05-2026,05:59 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 25 Mei 2026, Waspada Hujan Petir!
Senin 25-05-2026,09:00 WIB
Di Ponpes Al-Banjari, Ribuan Ayam Menopang Kehidupan Santri
Terkini
Senin 25-05-2026,22:51 WIB
Jamaah Haji Indonesia Bersiap Wukuf, Kemenhaj Siagakan 657 Satgas di Arafah
Senin 25-05-2026,22:26 WIB
18 Hektare Sawah Baru Tanam di Rantau Pulung Kutai Timur Terendam, Petani Merugi
Senin 25-05-2026,22:01 WIB
Lulusan SD Balikpapan Bertambah, Kursi SMP Negeri Tak Lagi Cukup
Senin 25-05-2026,21:30 WIB
Kejari Kutai Barat Tegaskan Eksekusi Budi Permanto Sesuai Putusan Inkracht
Senin 25-05-2026,21:01 WIB