PASER, nomorsatukaltim.com - Dari 210 hektare wilayah Desa Tapis, sekira 150 hektare atau 3/4 masuk peta kawasan transmigrasi atau hak pengelolaan lahan (HPL). Hal ini berdampak bagi masyarakat, karena tidak dapat mengurus administrasi pertanahan. Dikatakan Kepala Desa Tapis, Dody Ismanu, jika banyak masyarakat yang mengeluhkan hal ini. Diketahui Tapis merupakan kawasan Perumahan Korps Pegawai Negeri (Korpri) dan area perumahan bersubsidi. Apalagi ditambah makin berkembangnya sejumlah perumahan lainnya. "Tentunya banyak aktivitas produk pertanahan. Namun masyarakat tidak bisa menggunakan sertifikat tanah untuk hak tangguh," kata Dody Ismanu, Minggu (7/11/2021) kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Baca juga: Topi Pet Dody Ismanu Di antaranya tidak dapat melakukan perbuatan hukum. Seperti pinjaman di bank dengan jaminan sertifikat tanah, atau jual-beli. Karena masih ditangguhkan. Ia bilang, kondisi itu secara langsung berdampak dari sisi ekonomi dan pembangunan di desa. "Banyak yang menanyakan dan mengeluhkan perihal itu. Warga berharap status ini segera dicabut oleh pusat," terang Dody. Tak hanya Desa Tapis, namun tiga wilayah lain di Kecamatan Tanah Grogot juga mengalami hal serupa. Yakni Kelurahan Tanah Grogot, Desa Jone dan Desa Tepian Batang. Menyikapi hal ini, Kepala Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser, Zubaidi, mengatakan, kini dibentuk gugus tugas reforma agraria. "Bertujuan agar penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan," sebut Zubaidi. Ada tiga fokus target dari gugus tugas reforma agraria 2021. Yakni cagar alam (CA) di Desa Muara Telake, Kecamatan Lengkapi, peta transmigrasi di 17 kawasan di Paser, peta kawasan HPL transmigrasi di Desa Jone seluas 500 hektare. "Banyak sekali lahan berstatus hak guna usaha (HGU), CA dan HPL transmigrasi. Bahkan ada pemukiman, lahannya masih HPL transmigrasi," urainya. Zubaidi mengungkapkan, 32 desa di Paser berjuang mendapatkan enclave atau lahan yang belum pernah dibebaskan. Persoalannya tidak hanya dengan perusahaan tau yang masuk HGU, namun juga dengan pemerintah pusat berbagai kementerian. "BPN di daerah tidak ada kewenangan. Masalah ini sudah kami konsultasi ke pusat," tandasnya. ASA/ZUL
Pengurusan Tanah di Desa Tapis Paser Terhalang HPL
Senin 08-11-2021,09:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 27-09-2026,07:34 WIB
Kualitas Udara Empat Daerah di Kaltim Per Minggu 27 September Masuk Tidak Sehat, Enam Kategori Sedang
Minggu 27-09-2026,12:05 WIB
BEI Hapus 4 Kriteria Penempatan Saham di Papan Pemantauan Khusus
Minggu 27-09-2026,11:16 WIB
Menengok Wujud Nyata PAMA Menyelamatkan Penyu Sangalaki di Berau
Minggu 27-09-2026,13:03 WIB
Usai Mediasi, Warga yang Mendiami Tahura Bukit Soeharto Secara Sukarela Tinggalkan Kawasan Hutan
Minggu 27-09-2026,08:50 WIB
Quiet Covering, Istilah Baru Gen Z di Dunia Kerja, Apa Maknanya?
Terkini
Minggu 27-09-2026,22:46 WIB
Literasi Keuangan Petani Kukar Masih Jadi Tantangan, Bupati Tegaskan Ini PR Bersama
Minggu 27-09-2026,22:30 WIB
Naskah belum Final, Daftar Inventarisasi Masalah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tembus 2.100
Minggu 27-09-2026,22:00 WIB
Dari Kids Dash hingga Pelari Antarwilayah, Bupati Running Fest 2026 di Kutim Berlangsung Meriah
Minggu 27-09-2026,21:30 WIB
Polda Papua Barat Tetapkan 2 Tersangka, Dugaan Pembunuhan Jurnalis TVRI
Minggu 27-09-2026,21:00 WIB