Masih Soal Cemara Rindang, Rizal Mengaku Dana Pembayaran Tahap III Dititipkan ke PN

Rabu 30-10-2019,14:22 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Pemkot Balikpapan membantah keterangan ahli waris Datu Abdurachman melalui kuasa hukumnya, Chalidi. Dikatakan Chalidi Pemkot enggan membayar ganti rugi tahap III terhadap lahan Cemara Rindang yang termasuk didalamnya adalah Pasar Klandasan.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, jika Pemkot sebenarnya sudah menganggarkan pembayaran tahap III tersebut. Dan siap membayarkannya pada tahun 2019 ini. Namun, Wali Kota menjelaskan jika terdapat permasalahan di internal ahli waris. Sehingga pemkot menitipkan pembayaran tahap III di Pengadilan Negeri Balikpapan.

"Persoalan di internal mereka sendiri. Tapi melibatkan kita. Katanya mempersoalkan lagi ahli waris, padahal ahli waris yang kita pakai berdasarkan penetapan Pengadilan Agama. Mereka membuat persoalan di dalam sendiri," ujar Rizal Effendi, Rabu (30/10/2019).

Sesuai putusan pengadilan, Pemerintah Kota Balikpapan kalah dalam perkara lahan di kawasan Pasar Klandasan yang sebelumnya digugat warga. Sengketa lahan Pasar Klandasan oleh Mahkamah Konstitusi dimenangkan ahli waris Cemara Rindang.

Pemerintah Kota Balikpapan pun wajib mengganti rugi sebesar Rp 51,7 miliar. Perkara yang telah bergulir sejak 2000 an ini, kembali menggelinding.

Ahli Waris Datu Abdurachman, selaku pemilik lahan meminta Pemkot untuk menunaikan seluruh kewajibannya. Jika tidak, bakal dilakukan penutupan Pasar Klandasan. Pada Rabu 6 November 2019 mendatang.

"Ini tahap tiga sisanya mau kita bayar. Cuma ada persoalan yang belum selesai. Makanya kita titipkan konsinyiasi ke Pengadilan Negeri. Tapi karena ada persoalan internal mereka jadi kami terlibat. Kita hanya bisa membayar ahli waris atau penasehat hukum yang sah," jelasnya.

Sebelumnya Kuasa Ahli Waris Datu Abdurrahman, Chalidi menjelaskan, kliennya telah menerima pembayaran pertama tahun 2016 sekitar Rp 30 miliar. Selanjutnya menerima pembayaran tahap kedua sebesar Rp 15 miliar.

“Sisa pembayaran tahap III yang belum dibayarkan sekitar Rp 6 miliar lebih,” papar Chalidi, pada DiswayKaltim, Selasa, (29/10/2019).

Chalidi mempertanyakan alasan Pemkot. Berisi keras memaksakan rencana pembayaran dengan konsinyasi. Padahal, menurutnya, ini bertentangan dengan Pasal 1404 KUHPerdata dan Pasal 1406 ayat 2.

“Sebab ahli waris tidak berselisih. Semua kompak. Kenapa ngotot konsinyasi,” tanyanya. Bahkan, ia mengklaim telah mengkonfirmasi hal ini pada Pengadilan Negeri Balikpapan, Badan Pertanahan Balikpapan, dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR).

Terpisah, Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta mengatakan, kepolisian siap mengamankan pasar Klandasan karena posisi pasar tersebut merupakan fasilitas umum dan merupakan lokasi terbuka.

"Ya kita siapkan pengamanan, jangan sampai ganggu kepentingan umum," ujarnya Kapolres, singkat. (K/bom/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait