Kejahatan Pinjol Merajarela, Polda Kaltim Koordinasi dengan OJK
Senin 18-10-2021,11:19 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Dalam sepekan terakhir polisi berhasil mengungkap kejahatan siber berkedok pinjaman online (pinjol) di Indonesia.
Ada sebanyak 174 orang yang diamankan dari 3 lokasi di kawasan Pulau Jawa. Seperti salah satunya kantor pinjol di kawasan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebanyak 86 orang diringkus Polda Jabar dibantu Polda DIY.
Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman mengatakan bahwa penggerebekan terhadap sarang pinjol tersebut merupakan instruksi dari Kapolri terhadap jajarannya. "Ini tindak lanjut kepolisian dalam menindak para pelaku pinjaman online yang sangat meresahkan masyarakat," ujar Kombes Pol Arief, seperti dikutip dari Antaranews, Minggu (17/10).
Seperti diketahui, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri memaparkan ada kesulitan dalam menuntaskan peredaran pelaku rentenir digital. Atau pinjol ilegal di Indonesia. Utamanya lantaran lokasi server yang sering ditempatkan di luar negeri. Sehingga perburuan terhadap lokasi markas pinjol illegal itu menjadi cenderung sulit dilacak.
Setidaknya hingga pekan ini, pihak OJK sendiri sudah menerima hingga 19.711 aduan masyarakat. Dimana sekitar 47 persen di antaranya mengaku menerima perlakuan dengan klasifikasi pelanggaran berat oleh penagih utang. Berdasarkan siaran infografik OJK, perlakuan yang diterima terbagi menjadi 4. Diantaranya penagihan dengan kata kasar hingga intimidasi penagihan kepada seluruh kontak di ponsel korban.
Menanggapi hal itu, Polda Kaltim sendiri mengklaim sejauh ini belum mendapat laporan yang masuk seperti yang dirincikan oleh OJK itu. Baik itu laporan pelanggaran ringan, ataupun termasuk berat. "Sejauh ini sih Polda Kaltim belum ada," ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Minggu (17/10).
Lanjut Kabid Humas Polda Kaltim, ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran yang diklaim oleh pihak pinjol ilegal tersebut. Di sisi lain, ia sendiri memaklumi jika tidak sedikit masyarakat yang terhimpit ekonominya sehingga serta-merta mengajukan pinjaman ke aplikasi rentenir tersebut. "Karena ini sangat menyesatkan, sangat merugikan. Bersabar, semua orang juga susah, enggak ada yang di atas angin saat ini," jelas Yusuf.
Disinggung langkah preventif, Yusuf menegaskan bahwa jajaran Ditkrimsus Polda Kaltim tengah berkoordinasi dengan OJK. Demikian diharapkan agar masyarakat bisa terhindar dari jerat pinjol yang selama ini menguak diberbagai wilayah. "Dirkrimsus sudah berkoordinasi dengan OJK. Nanti hasilnya apa, kita akan sampaikan, kita rilis jika memang ada kasus pinjol ini," tambahnya. (bom/boy)
Tags :
Kategori :