Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Sedikitnya 50 angkutan kota (angkot) terjaring razia stiker yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan. Dalam operasi itu, stiker iklan yang terpampang di kaca langsung dicopot petugas.
Selain petugas, para supir angkot yang terjaring dalam penindakan itu juga banyak yang sadar dan ikut membantu petugas melepas stiker yang terpasang di bagian belakang angkotnya.
Kepala Dishub Balikpapan Sudirman Djayaleksana menyebut penindakan itu bagian dari upaya penertiban angkot dan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32/2000 tentang Trayek, Perlengkapan Angkutan Umum, Orang dan Pakaian Seragam Pengemudi yang dikemukakan Pasal 6 ayat (1).
"Memang di dalam perda tersebut, pengemudi atau angkutan kota tidak boleh memasang stiker-stiker pada kendaraan angkutan umum orang selain yang ditentukan dalam perda itu, termasuk iklan," katanya, Rabu (13/10/2021).
Adapun petugas yang mendata angkot terjaring, mencatat lebih dari 50 kendaraan angkot ditertibkan. Kebanyakan dari angkot tersebut memasang stiker di bagian belakang dan depan mobil.
"Sampai sore ini sekitar 50. Itu semua stiker, baik yang kecil atau tulisan selain yang diatur dalam perda seperti logo perusahaan angkutan kota, nomor trayek, jenis angkutan, dan motto kota, selain itu enggak boleh," urainya.
Selain itu, tulisan atau logo yang berada di seragam pengemudi juga diatur sedemikian rupa. "Di seragam juga enggak boleh ada tulisan promosi dan sebagainya, kecuali ada kerja sama dengan Organda (Organisasi Angkutan Darat) dan ke kita itu boleh, tapi khusus seragam," terangnya.
Sementara angkot yang masih terpasang stiker dan tulisan partai politik atau tokoh politik pun juga ditertibkan. Ia menyebut, untuk angkot tidak diperkenankan memasang stiker partai politik apapun.
"Kalau angkot itu enggak boleh, tapi kalau angkutan pribadi, silakan saja," imbuhnya. (ryn/ava)