Bersamaan dengan revisi Perda IMTN, Tatang juga memberi sinyalemen bahwa persyaratan pengurusan IMTN sudah cukup untuk meningkatkan status kepemilikan tanah menjadi sertifikat.
"Persyaratan IMTN tidak akan mengurangi persyaratan untuk meningkatkan menjadi sertifikat," tukasnya. (ryn/ava)