DPRD Balikpapan Revisi Perda IMTN, Pengurusan Surat Tanah Ingin Dipermudah

Senin 11-10-2021,12:02 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Bersamaan dengan revisi Perda IMTN, Tatang juga memberi sinyalemen bahwa persyaratan pengurusan IMTN sudah cukup untuk meningkatkan status kepemilikan tanah menjadi sertifikat.

"Persyaratan IMTN tidak akan mengurangi persyaratan untuk meningkatkan menjadi sertifikat," tukasnya. (ryn/ava)

Tags :
Kategori :

Terkait