Ulasan tentang Tata Cara dan Prosedur Banding Pajak Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pada pembahasan lalu kita telah membahas mengenai keberatan pajak. Apabila keberatan yang kita ajukan ditolak atau dikabulkan sebagian oleh kanwil pajak, maka langkah selanjutnya yang dapat kita tempuh adalah banding, yang dapat Wajib Pajak ajukan ke peradilan pajak. Sedangkan pengertian banding pajak itu sendiri adalah sebuah upaya hukum yang ditempuh oleh Wajib Pajak jika tidak dapat menerima atau tidak setuju dengan SKP. Dasar Hukum Banding Pajak Dasar hukum pengajuan banding adalah; Pasal 27 Undang-undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. Sama halnya dengan tata cara perpajakan lainnya, pengajuan banding oleh Wajib Pajak ke peradilan pajak juga memiliki hak dan dan kewajiban. Adapun hak Wajib Pajak dalam banding pajak adalah sebagai berikut. Hak Pemohon Banding Pajak Setelah persyaratan banding pajak telah dipenuhi, pemohon banding pajak juga memiliki hak-hak yang bisa diperjuangkan oleh pemohon banding pajak.
- Selama jangka waktu 3 bulan sejak diterimanya keputusan banding pajak, pemohon banding berhak melengkapi surat bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Surat bantahan bisa dimasukkan dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya surat uraian banding pajak.
- Pemohon banding berhak hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan lisan serta bukti yang diperlukan sepanjang memberitahukan kepada ketua pengadilan pajak secara tertulis.
- Pemohon banding pajak berhak hadir dalam sidang pembacaan keputusan.
- Pemohon banding pajak berhak didampingi atau diwakilkan oleh kuasa hukumnya yang telah terdaftar/mendapat izin kuasa hukum dari ketua pengadilan pajak.
- Pemohon banding pajak bisa meminta kepada majelis perihal kehadiran saksi.
- Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan.
- Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
- Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
- Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.
- Apabila selama proses banding, pemohon banding meninggal dunia, banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon banding pailit.
- Apabila selama proses banding pemohon banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
- penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;
- putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.