Soroti PAW Ketua DPRD Kaltim, Masih Menunggu Hasil Keputusan Mahkamah Partai Golkar
Kamis 30-09-2021,19:07 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menyoroti terkait penjadwalan pengumuman surat keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW), Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud sebagai Ketua DPRD Kaltim, akan dibuat tetantif bersamaan dengan sidang Paripurna DPRD Kaltim.
Pasalnya, legislator asal Dapil Kutai Kartanegara ini menjelaskan, PAW akan dapat dilaksanakan jika pimpinan DPRD Kaltim telah menerima keputusan hasil gugatan Makmur HAPK dari Mahkamah Partai Golkar.
"Rapat Paripurna terkait dengan perubahan anggaran karena sampai sekarang anggaran masih menunggu dari pemerintah. Jadi waktunya di situ, masih berbasis waktu," ucap pria yang akrab disapa Owi ini kepada awak media, Kamis (30/9/2021) siang.
Sarkowi menjelaskan, hasil kesepakatan pada rapat Badan Musyawarah (Banmus), PAW akan dilakukan setelah proses persidangan yang masih berjalan di Mahkamah Partai Golkar tuntas. Sehingga, tidak ada lagi argumentasi untuk menunda PAW yang sudah lama dikeluarkan keputusan tersebut dari pusat.
"Ketika nanti pembahasan Paripurna untuk anggaran perubahan tetap dilaksanakan, dengan catatan sudah ada keputusan Mahkamah Partai Golkar. Tapi, kalau Paripurna itu tidak dilaksanakan terkait perubahan, maka dilaksanakan atau diagendakan pada paripurna berikutnya,” ucap Sarkowi.
Diakui Sarkowi, Fraksi Golkar saat ini, berada dalam posisi yang tidak nyaman karena belum terlaksananya PAW. Namun, dirinya yakin, Makmur HAPK dapat legowo menerima keputusan partai.
Karena ada proses di Mahkamah Partai yang sedang berjalan, beliau, Pak Makmur meminta untuk menunggu dulu sampai keputusan Mahkamah Partai inkrah. Jadi, kalau sudah ada keputusan Mahkamah Partai ternyata Pak Makmur menang, ya batal lah tidak jadi diagendakan pergantian itu. Tapi kalau kalah, tetap otomatis berlaku jadwal itu,” pungkasnya.(Adv/top)
Tags :
Kategori :