Pansus II Fokus Bahas Raperda soal Retribusi di PPU

Rabu 29-09-2021,00:42 WIB
Reporter : admin7 diskal
Editor : admin7 diskal

PPU, nomorsatukaltim.com- Panitia khusus (pansus) II rancangan peraturan daerah (raperda) terus bergerak. Untuk menyelesaikan pembahasan lima raperda prioritas tahun ini.

Di dalamnya ada 3 raperda retribusi dan 2 raperda perlindungan. Ketua Tim Pansus II Sariman mengatakan tiga raperda sudah mulai masuk pembahasan. Tiga Raperda itu adalah Raperda tentang Retribusi Penyediaan dan atau Penyedotan Kakus, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Raperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. "Sementara tiga ini yang sudah mulai kami bahas dua minggu terakhir," kata Sariman. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan pembahasan raperda ini sejatinya tak membutuhkan waktu lama. Bahkan, dia cukup yakin seluruh pembahasan di Pansus II DPRD PPU. Bisa tuntas pada akhir November mendatang. Masa 3 bulan. "Soal bunyi pasal kita sudah sepakati. Sekarang tinggal detail nominal dan kelengkapan lain saja," kata dia. Seperti pada Raperda Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, pansus, disebut Sariman tak bisa bekerja sendiri. Sebab butuh data terkait aset-aset yang selama ini belum jelas nilai retribusinya. "Seperti Graha Pemuda dan Dome, dua aset ini belum ada standar retribusinya," kata Sariman. Untuk itu, dia mengaku dewan sudah bersurat kepada Sekda PPU untuk bisa menginventarisasi aset apa saja yang berpotensi menghasilkan retribusi bagi daerah. "Rapat ke depan, ini akan kami pertanyakan lagi," ujar Sariman. Untuk Raperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Sariman mengaku tim pansus masih mengkaji opsi retribusi yang paling memungkinkan diterapkan. "Berdasarkan SE Menkeu memang ada dua opsi perhitungan, nanti akan dibahas mana yang lebih bagus," jelas dia. Sedangkan untuk Raperda Raperda tentang Sistem Perlindungan Anak dan Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah yang juga masuk Tim Pansus II, dijelaskan Sariman belum dibahas. "Kita selesaikan dulu tiga Raperda terkait retribusi dulu," tutup dia. (rsy)
Tags :
Kategori :

Terkait