Distan PPU Perjuangkan Tambahan Kuota Pupuk Subsidi

Senin 27-09-2021,08:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

PPU, nomorsatukaltim.com - Dinas Pertanian Penajam Paser Utara (Distan PPU) sedang dalam penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Hal itu dilakukan sebagai dasar usulan alokasi pupuk subsidi oleh pemerintah pada 2022. Pupuk merupakan item penting bagi petani Benuo Taka. Khususnya yang disubsidi pemerintah, untuk memenuhi kebutuhan sawahnya. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, Iswan Padda bersama Kasi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin Distan PPU, Nasrullah menerangkan, 719 kelompok tani di seluruh PPU medio September-Oktober sedang melakukan pendataan RDKK. Baca juga: Distan PPU Belum Gajian “RDKK untuk 2022 masih proses pendataan, tenggat waktu penyusunan September-Oktober, tapi September ini sudah ada masuk sebagian datanya. Kali ini melalui aplikasi, sehingga langsung otomatis terbaca,” terangnya, Sabtu (25/9/2021) lalu dikutip dari Harian Disway Kaltim - Disway News Network (DNN). Penyusunan RDKK saat ini lebih detail. Karena ada titik koordinat yang harus dimuat. Petani diharapkan bisa memahami penggunaan aplikasi sehingga bisa berkesinambungan data antara tim lapangan, petani, kios dan pemerintah. Sistem elektronik juga bisa meminimalisasi data ganda penerima bantuan pupuk bersubsidi. Nantinya kuota pupuk subsidi yang didapat akan didistribusikan secara proporsional ke empat kecamatan di PPU, yaitu Kecamatan Babulu, Waru, Sepaku, dan Penajam. Distan juga mengusahakan adanya penambahan kuota pupuk subsidi pada 2022. Baca juga: Penyaluran Pupuk Subsidi Diperketat “Kami selalu mengupayakan kuota yang didapat selalu bertambah. Intinya kami berusaha untuk meningkatkan produktivitas petani, kami juga akan bekerja sama dengan stakeholder lain yang terkait,” jelas Nasrullah. Sementara, Kementerian Pertanian masih mengacu data nomor induk kependudukan (NIK) pada e-KTP untuk penerimaan pupuk bersubsidi. Dalam setiap NIK, petani diberi kuota pupuk subsidi untuk kebutuhan dua hektare lahan pertanian. Nah, hal ini kerap menjadi persoalan tersendiri. Bagi petani di PPU yang menanam lebih dari dua hektare. Karena pada faktanya tak sedikit petani PPU yang demikian. Kebijakan nasional tersebut tentu sedikit merugikan petani di PPU. Pasalnya kondisi lahan pertanian di PPU tentu tidak bisa disamakan dengan daerah lain di Indonesia, contohnya di pulau Jawa. Hal inilah yang akan dibicarakan lebih lanjut oleh Dinas Pertanian PPU melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). “Pekan ini rencana ada pertemuan KP3 di Balikpapan, banyak yang dibahas berkaitan dengan pupuk termasuk pembatasan dua hektare. kalau di PPU ini kan dua hektare itu kecil, bahkan ada yang menanam sampai sepuluh hektare, kalau standar di Pulau Jawa dua hektare itu sudah hebat,” tutupnya. (rsy/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait