Penajam Paser Utara (PPU) kelimpahan “berkah”. Meski ada pemangkasan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), daerah ini seolah tak terdampak. Apalagi di kawasan calon Ibu Kota Negara (IKN). nomorsatukaltim.com - PPU sejatinya mendapatkan kuota sertifikat tanah gratis sebanyak 7.800 bidang tanah dari program PTSL. Namun akibat COVID-19, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memangkas sebanyak 3 ribu bidang. “Karena ada refocusing, jadi hanya 4.800 bidang tanah,” kata Kepala BPN PPU, Ade Chandra Wijaya kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). PTSL sebanyak 4.800 bidang tanah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut sebagian besar telah dicetakkan sertifikatnya. Adapun sebagian lainnya telah selesai tahap pengukuran oleh BPN. Baca juga: 1.000 Sertifikat PTSL Dibagikan, 2024 Ditargetkan Rampung Semua “Tinggal seribu bidang tanah belum diterbitkan sertifikatnya,” ucapnya. “Ini kembali lagi ke masyarakatnya atau pemilik tanah, apakah mau disertifikatkan. Kalau mau segera menyerahkan alas hak tanahnya di BPN, kemudian sertifikatnya dicetak. Karena semuanya sudah pengukuran. Kami juga menargetkan ini rampung sampai akhir tahun,” sambungnya. Selain PTSL yang penganggarannya murni dari APBN, sambung Ade, PPU juga mendapatkan PTSL yang bersumber dari pinjaman hibah luar negeri (PHLN) pada tahun ini. Daerah ini mendapatkan kuota sebanyak 10 ribu bidang tanah. PTSL PHLN ini dikhususkan untuk wilayah Kecamatan Sepaku atau lokasi IKN baru. “PTSL PHLN sebanyak 10 ribu sudah selesai di Agustus,” sebutnya. Baca juga: BPN Kukar Targetkan 8.600 Tanah Disertifikasi Tahun Ini Disebutkan, progres PTSL PHLN dinilai cukup baik. Sehingga PPU mendapatkan tambahan 3 ribu bidang tanah. “Jadi, totalnya tahun ini 13 ribu bidang tanah. Tambahan PTSL PHLN sebanyak 3 ribu bidang tanah itu hasil limpahan dari beberapa wilayah atau daerah lain,” tutur Ade. Diketahui, PTSL adalah program dari Kementerian ATR/BPN agar seluruh masyarakat memiliki sertifikat tanah. Menteri ATR/BPN pun mengajak kepala daerah turut menyukseskan program tersebut, dengan membantu masyarakat kurang mampu melalui penyediaan anggaran Pra-PTSL. Serta membantu meringankan beban masyarakat dengan pengurangan atau bahkan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sehingga target 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dapat dicapai. Baca juga:Tinggal ‘Surat Sakti’ dari BPN, Uang Ganti Rugi Tol Balsam Bisa Cair MAKSIMALKAN JALUR DARING Sementara itu, untuk memudahkan pelayanan ke masyarakat, BPN PPU mengembangkan layanan kepengurusan sertifikat tanah yang bisa dilakukan secara online. Program layanan berbasis elektronik tersebut disebut Lou Taka. Lou merupakan kependekan dari layanan online umum. Sedangkan Taka sendiri dalam bahasa Suku Paser berarti rumah kita. Sistem online yang diterapkan dalam mengurus administrasi sertifikat tanah itu sudah berjalan sejak awal tahun ini. “Kita terinspirasi dari kondisi pandemi COVID-19. Kebetulan di akhir 2020 hampir separuh pegawai kita yang terpapar COVID,” ujarnya. Namanya online, berarti tanpa tatap muka. Selain mempercepat pelayanan, juga untuk mengurangi kegiatan pertemuan secara langsung. Untuk mengakses layanan online itu melalui loutaka.kantah-ppu.online. Baca juga: Berantas Mafia Tanah, Polda Kaltim Gandeng BPN Kaltim Sejumlah layanan yang bisa diakses di antaranya, perubahan hak atas tanah, revisi wilayah, surat keterangan pendaftaran tanah, hingga antrian BPHTB. “Bisa dari mana saja akses ke Lou Taka, kemudian di-upload semua berkasnya, kalau sudah diverifikasi, masyarakat tinggal datang ke kantor membawa alas hak yang asli kemudian ditukar dengan sertifikat,” papar Ade. Kedua hal ini, merupakan dalam upaya untuk menjalankan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional 1/2010, tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. Peraturan ini mengatur tentang proses jual beli peralihan, hibah atau warisan diberikan batas waktu pengurusan selama tiga hari. "Tetapi sekarang bisa lebih cepat, berkas masuk pagi siang sudah selesai,” katanya. Baca juga: Progres Jembatan Pulau Balang 65 Persen, BPN Mulai Ukur Lahan Akses Pendekat Ade menambahkan, pihaknya membatasi waktu pelayanan kurang lebih 45 menit sepanjang pejabatnya ada. Legalitas pengurusan peralihan pertanahan harus melalui pihak kepala kantor. “Tapi sudah kami koordinasi kepada Kantor Wilayah (Kanwil) untuk memangkas semua layanannya jadi legalitas cukup di manajer loket sudah selesai,” sebutnya. Meski sudah menerapkan layanan berbasis online, tetapi tidak semua masyarakat terjangkau fasilitas internet. Seperti beberapa wilayah di Kecamatan Sepaku maupun Babulu. Untuk memaksimalkan pengguna Lou Taka, pihaknya terus melakukan sosialisasi. “Kita terus lakukan sosialisasi ya. Sehingga layanan bisa lebih cepat ringkas dan tanpa harus datang dan bertatap muka dengan petugas pelayanan. Sehingga risiko penyebaran COVID bisa diminimalisasi,” jelas Ade. Baca juga: BPN Balikpapan Tak Ingin Buru-Buru Terbitkan Sertifikat Selain itu, kendala juga muncul karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Terutama personel yang melayani proses pengukuran tanah yang jumlahnya hanya empat orang. “Jujur saja kami hanya memiliki SDM hanya empat orang saja untuk melayani satu PPU, sehingga proses pelayanan pengukuran lama,” ucapnya. Untuk diketahui, realisasi buku tanah sendiri untuk yang manual kini sudah mencapai 99 persen tervalidasi dalam digitalisasi. Lalu surat ukur tervalidasi secara digital sebanyak 95 persen. Kemudian persil di PPU ini di mana 95 persen di antaranya sudah validasi. “Kini kami akan mengejar data save elektronik yang sampai hari ini datanya kurang lebih mencapai 90,31 persen telah elektronik. Mudah-mudahan dalam akhir tahun elektronik semua,” ujarnya. "Mudah-mudahan dalam akhir tahun nanti akhir tahun sudah elektronik semua" ujarnya. Baca juga: Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik, PPAT: Belum Saatnya Digital KOMITMEN BERANTAS MAFIA BPN PPU juga telah menerapkan zona integritas. Sebagai dukungan BPN PPU masuk wilayah bebas korupsi serta gratifikasi. Penerapan zona ini di lingkungan BPN berarti bebas dari kegiatan korupsi dan gratifikasi. "Pelayanan kami dilakukan secara transparan, sudah tidak ada namanya ditutup-tutupi. Sehingga mencegah hal hal yang tidak diinginkan terjadi," tegasnya. Terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab PPU Sodikin menuturkan sejalan untuk memerangi kejahatan pertanahan atau yang dikenal dengan mafia tanah. Yang rasanya semakin meresahkan masyarakat. Ditegaskan, Kementerian ATR/BPN bekerja sarna dengan kepolisian untuk bersama-sama mengurangi dan memberantas mafia tanah sampai ke akarnya. "Saya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas bahkan memecat oknum yang terbukti terlibat. Beberapa kasus besar sudah diungkap, ada yang sudah divonis dan ada juga yang sedang dalam proses hukum. Bagi pegawai Kementerian ATR/BPN baik ASN ataupun PPNPN jangan sekali-kali menjadi bagian dari mafia tanah,“ tegasnya. (rsy/zul)
PPU Dapat Hibah Jatah PTSL, ‘Berkah’ Daerah Calon IKN
Senin 27-09-2021,07:00 WIB
Editor : admin12_diskal
Kategori :