Petugas DLHK melakukan pembersihan sampah di Sungai Segah, beberapa waktu lalu.(Istimewa) TANJUNG REDEB, DISWAY – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus sosialisasi terhadap masyarakat agar tidak membuang sampah ke sungai, lantaran Sungai Segah yang menjadi sumber air baku PDAM masih kerap menjadi lokasi buang sampah warga. Bukan hanya sampah sisa pedagang kuliner namun juga sampah rumah tangga. Kepala Bidang Kebersihan, Pengolahan Sampah dan Pengolahan Limbah B3 DLHK Berau, Junaidi mengaku, masih mengalami kesulitan dalam menuntaskan persoalan pencemaran lingkungan dari sampah rumah tangga ataupun sampah lainnya yang di buang warga ke sungai. Padahal di sepanjang bantaran Sungai Segah, sudah terpasang papan imbauan dan denda bagi yang melakukan pelanggaran membuang sampah sembarang tempat, salah satunya di sungai. “Faktanya memang demikian, masyarakat masih banyak yang membuang sampah bukan pada tempatnya dan itu mereka lakukan secara sadar meski sudah kerap kali mendapatkan sosialisasi,” ujarnya. “Padahal air sungai Segah itu satu satunya sumber air baku PDAM yang nantinya di suplai ke masyarakat,”sambung Junaidi. Menurut Junaidi, bila perilaku yang salah ini terus dibiarkan tentu akan berimbas terhadap kesehatan masyarakat. Menjaga kebersihan lingkungan diakuinya bukan semata tugas petugas kebersihan, namun juga tugas seluruh masyarakat Berau. Bukan juga karena ingin mendapatkan adipura, akan tetapi lebih pada menjaga kualitas kesehatan masyarakat. “Sampah yang dibuang bukan pada tempatnya akan menjadi sarang penyakit, serta meghilangkan keindahan. Apalagi kawasan tepian Sungai Segah menjadi salah satu destinasi wisata kuliner saat ini,” ucapnya. Lebih lanjut, Junaidi juga mengakui DLHK telah berupaya maksimal menyediakan tempat pembuangan sampah, selain itu juga pemerintah daerah yang bekerja sama dengan sejumlah perusahaan banyak memberikan bantuan motor sampah agar mampu menjangkau rumah warga yang enggan buang sampah ke tempatnya. “Kalau enggan buang sampah ke TPS atau TPA bisa berlangganan dengan petugas kebersihan yang menggunakan motor itu, nanti mereka angkat mengangkut setiap hari,” ujarnya. Tetapi jika ada yang mau membuang sampah ke TPS harus ikuti aturan jam yang ditentukan, yakni mulai pukul 18.00 Wita sampai pukul 06.00. Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2017 tentang pengolahan sampah, namun bila penerapan perda itu masih jauh dari harapan. “Kami berharap Bupati dapat menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk menguatkan Perda itu, sehingga nanti ada sanksi tegas bagi warga yang masih membandel,” tandansya. (*/zuh/app)
DLHK: Stop Buang Sampah ke Sungai
Senin 28-10-2019,15:32 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-11-2026,05:59 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 7 November 2026, Cek di Sini!
Sabtu 07-11-2026,12:00 WIB
Hacker Bobol Sistem Bank Prancis, Gasak Dana hingga Rp14,18 Triliun
Sabtu 07-11-2026,14:52 WIB
1.000 Rider Ramaikan Fun Adventure Sangatta 2, Peserta Datang dari 10 Kabupaten/Kota hingga Pulau Jawa
Sabtu 07-11-2026,10:30 WIB
Masih Dibekap Cedera, Jorge Martin Tampil Kompetitif di Latihan MotoGP Qatar
Sabtu 07-11-2026,06:59 WIB
Lolos ke Q2, Veda Pratama Diganjar Penalti Mundur 6 Grid di Moto3 Qatar 2026
Terkini
Sabtu 07-11-2026,22:50 WIB
DLH Kaltim: Kualitas Udara Sebagian Besar Daerah di Kaltim Kategori Sedang
Sabtu 07-11-2026,22:20 WIB
Fasilitas Tenda UMKM di RTH Stadion Panglima Sentik PPU akan Diseragamkan
Sabtu 07-11-2026,22:07 WIB
Pesan Andi Harun pada Forum Genre, Pendidikan Karakter Tidak Hanya Didapat di Sekolah Formal
Sabtu 07-11-2026,21:38 WIB
Disnaker Samarinda Buka Informasi Penempatan Kerja di Luar Negeri, Manfaatkan Segera!
Sabtu 07-11-2026,21:16 WIB