Andi Faisal Assegaf Sosper Bantuan Hukum di Paser Belengkong

Sabtu 25-09-2021,12:37 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

PPU, nomorsatukaltim.com - Andi Faisal Assegaf, S.Sos, M.Si, Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi peraturan daerah (sosper) Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Sosialisasi kesembilannya ini dilaksanakan di Desa Paser Belengkong. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan tujuan kegiatan. Yaitu agar masyarakat di Benua Etam, terlebih yang memiliki keterbatasan mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Antara lain ketidakmampuan secara keilmuan dan alasan finansial tentunya. Bagian, itulah pentingnya Perda Bantuan Hukum. "Perda yang mengatur penyelenggaraan bantuan hukum ini dibuat demi mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum. Artinya Setiap warga negara siapapun itu tidak peduli pangkat dan golongan, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, dan berhak menerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan," terangnya. Dengan adanya perda ini, sambung politikus Partai Demokrat ini, tidak ada alasan lagi bagi masyarakat yang sedang berhadapan hukum, tidak diberikan bantuan hukum. Karena perda inilah yang mengatur anggaran bantuannya. Yaitu bersumber dari APBD Kaltim. "Saya berharap dengan terlaksananya kegiatan sosper ini, masyarakat dapat memahaminya. Sehingga ketika suatu saat tersangkut masalah Hukum sudah mengerti langkah-langkah apa yang harus di tempuh untuk mendapatkan bantuan hukum," jelas Andi Faisal. Sekira puluhan peserta hadir. Mulai kepala desa se-kecamatan Paser, Ketua APDESI DPD Kaltim, BPD, Babinsa, Perwakilan Polsek Paser Belengkong dan masyarakat. Denhan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Secara khusus dua narasumber dihadirkan. Untuk memaparkan secara detail berkaitan dengan aturan ini. Pun menanggapi permasalahan-permasalahan yang dihadapi warga. Ada Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Paralegal Institut (LBH KUMHAM PI) Cabang Penajam Paser Utara (PPU), Hendri Sutrisno, S.Sos, SH dan Rusmansyah, SH, MH dari Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum (YKBH). Dari sekian pertanyaan yang dilontarkan, sebagian ialah berkaitan konsultasi hukum, lembaga bantuan hukum (LBH) dan sumber anggaran. Menjawab itu, Rusmansyah menuturkan, stigma umum di mata masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum itu memerlukan biaya tinggi. Maka sosialisi terkait perda ini tentu memberikan pandangan yang lebih tepat. Bahwa hak mendapatkan bantuan hukum adalah hak tiap warga negara. Sementara terkait pemberlakuan perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin masih dalam proses sosialisasi. Jika sudah tersosialisasi secara merata, maka akan terbit pergub. Yang mengatur petunjuk teknis bagaimana perda ini bisa di aplikasikan di masyarakat. "Pemahaman masyarakat tentang hukum yang tergolong rendah tentu adalah sebuah permasalah yang harus diselesaikan. Pentingnya pemahaman hukum adalah satu upaya untuk terbentuknya masyarakat yang baik, yang taat dengan hukum itu sendiri. Dari sosialisasi perda ini diharapkan literasi masyarakat tentang pemahaman hukum diharapkan menjadi lebih baik," tutup Rusmansyah. (ADV/rsy)
Tags :
Kategori :

Terkait